Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemuka Masyarakat Riau Sepakat Tolak RUU HIP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemuka masyarakat Riau, yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dengan tegas menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut dan mencoret, serta menghapus RUU HIP itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, DR Drh H Chaidir MM bersama Sekjen Drs H Endang Sukarelawan SH menyampaikan bahwa Riau adalah negeri Melayu dan beradat Melayu yang bersendikan syara', dan syara' bersendikan Kitabullah.

"Oleh karena itu segala ajaran, kebijakan maupun politik hukum yang bertentangan dengan Islam dan ajaran Islam merupakan ancaman terhadap eksistensi Melayu," kata Chaidir, melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Selasa (23/6).

Baca Juga:  PHR WK Rokan Luncurkan ProKlim di Tiga Kabupaten/Kota di Riau

Pemuka masyarakat Riau ini juga mengingatkan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan para Menteri, serta Pimpinan dan Anggota DPR RI mengetahui bahwa negeri Melayu yang bernama Riau ini telah memberikan kontribusi dan sumbangan besar bagi NKRI, mulai dari era perjuangan kemerdekaan, dengan sumbangsih bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Selain itu juga sumbangan yang telah diberikan oleh Kerajaan Siak yakni Sultan Syarif Qasim berupa Mahkota Emas bertahtakan permata Intan berlian, serta sumbangan uang sejumlah 12 Juta Gulden.

"Negeri Melayu yang bernama Riau ini sepanjang sejarah NKRI telah pula menyumbangkan hasil sumber daya alam migas, mineral, perkebunan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya," tuturnya 

Baca Juga:  Terima Kasih kepada Pendiri Kabupaten

Mereka menilai bahwa RUU HIP yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI, sesungguhnya merupakan ancaman yang sangat serius terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta merupakan ancaman terhadap tatanan kehidupan masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, yang hidup beradat yang bersendikan syara' dan syara' bersendikan Kitabullah.

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemuka masyarakat Riau, yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dengan tegas menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut dan mencoret, serta menghapus RUU HIP itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

- Advertisement -

Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, DR Drh H Chaidir MM bersama Sekjen Drs H Endang Sukarelawan SH menyampaikan bahwa Riau adalah negeri Melayu dan beradat Melayu yang bersendikan syara', dan syara' bersendikan Kitabullah.

"Oleh karena itu segala ajaran, kebijakan maupun politik hukum yang bertentangan dengan Islam dan ajaran Islam merupakan ancaman terhadap eksistensi Melayu," kata Chaidir, melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Selasa (23/6).

- Advertisement -
Baca Juga:  Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya

Pemuka masyarakat Riau ini juga mengingatkan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan para Menteri, serta Pimpinan dan Anggota DPR RI mengetahui bahwa negeri Melayu yang bernama Riau ini telah memberikan kontribusi dan sumbangan besar bagi NKRI, mulai dari era perjuangan kemerdekaan, dengan sumbangsih bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Selain itu juga sumbangan yang telah diberikan oleh Kerajaan Siak yakni Sultan Syarif Qasim berupa Mahkota Emas bertahtakan permata Intan berlian, serta sumbangan uang sejumlah 12 Juta Gulden.

"Negeri Melayu yang bernama Riau ini sepanjang sejarah NKRI telah pula menyumbangkan hasil sumber daya alam migas, mineral, perkebunan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya," tuturnya 

Baca Juga:  Lahan di Kuala Kampar Kembali Terbakar

Mereka menilai bahwa RUU HIP yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI, sesungguhnya merupakan ancaman yang sangat serius terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta merupakan ancaman terhadap tatanan kehidupan masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, yang hidup beradat yang bersendikan syara' dan syara' bersendikan Kitabullah.

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari