TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Senin (20/12) sekitar pukul 14:30 WIB di Jalan Jalur III Desa Gerbang Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan adalah IW (21) warga Jalur III Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit dengan berbagai merek, satu bal plastik bening, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp300 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (20/12) pukul 14:00 WIB, unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penadahan pencurian HP dan saat melakukan penyelidikan didapat Informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH, serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Jalan Jalur III Desa Gerbang Sari KecamatanbTapung Hilir, sekira pukul 14:30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sdr IW (21).
Serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku serta timbangan digital dan 1 bal plastik bening pembungkus.
Saat diinterogasi IW (21) mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AJ alis WE yang bertempat tinggal di Kandis, kemudian tim dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AJ alis WE (DPO) sudah tidak berada di rumah serta nomor Hp tidak aktif.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(kom)