Jumat, 22 November 2024

PT CPI Tidak Hadiri Panggilan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga kali sudah pemanggilan terhadap PT CPI yang diajukan oleh Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Hingga panggilan ketiga pada Jumat (20/12) PT CPI mangkir yang seharusnya menghadiri rapat di  Disnaker Provinsi Riau pukul 09.30 WIB dengan rapat tertutup yang selesai pukul 12.00 WIB.

Ketua Forum Kesetaraan 058 Hendarmin mengatakan, hasilnya dari panggilan terakhir proses Tripartit, pihak PT CPI  tidak datang. “PT CPI tidak datang dan hanya mengirim surat. Dengan proses terakhir maka Disnaker akan mengeluarkan dua produk nantinya yaitu pertama anjuran dan kedua surat penegasan. Produk tergantung Disnaker mana yang akan dikeluarkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Dikatakan, Disnaker minta waktu hingga pekan kedua Januari 2020. “Isi anjurannya bisa berupa apakah PT CPI membayar sesuai tuntutan kami atau bagaimana. Sementara untuk surat penegasan itu seperti ke ranah hukum, kami belum tau persis yang jelas itu yang kami tunggu,” terangnya.

Baca Juga:  Peringati HPN 2022, Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Riau

Apapun yang akan dikeluarkan ke Disnaker, menurutnya akan membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Mudah-mudahan dengan keluarnya produk itu maka akan diperkarakan. Terserah nantinya apa yang akan terjadi pada proses pengadilan,” ungkapnya.

Kabid Hubungan Perindustrial dan Syaker Dra Rinda Situmorang menjelaskan, ketidakhadiran PT CPI bahwa yang bersangkutan mengirim surat. Seperti diberitakan sebelumnya memang PT CPI tidak akan hadir. “Tentu kami akan sampaikan ke atasan terkait ini,” ucapnya.

- Advertisement -

Manager Coorporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan PT CPI  menghormati langkah Disnakertrans untuk mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai tuntutan Paguyuban FK-058  tersebut.

“14 November 2019 dan 2 Desember 2019, PT CPI telah menemui perwakilan  Paguyuban FK-058 sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah ini. Pihak paguyuban meminta dilaksanakannya Perundingan Bipartit. Mengingat proses Bipartit belum ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Disnakerstrans dan para pensiunan, PT CPI memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Alat Rapid Test Bantuan Dijual Rp96 Juta

Lalu katanya, Paguyuban FK-058 sebelumnya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tuntutan yang sama. Namun, Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Terkait kebijakan usia pensiun, PT CPI mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerapkan surat keputusan kepala BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan  KKKS,” ujarnya.

Kebijakan usia pensiun 58 tahun berlaku efektif di lingkungan PT CPI pada 11 Juli 2014. Pelaksanaan SK-58 dengan masa transisi telah disepakati oleh Serikat Pekerja dalam PKB yang telah terdaftar dan telah disetujui SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(*3)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga kali sudah pemanggilan terhadap PT CPI yang diajukan oleh Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Hingga panggilan ketiga pada Jumat (20/12) PT CPI mangkir yang seharusnya menghadiri rapat di  Disnaker Provinsi Riau pukul 09.30 WIB dengan rapat tertutup yang selesai pukul 12.00 WIB.

Ketua Forum Kesetaraan 058 Hendarmin mengatakan, hasilnya dari panggilan terakhir proses Tripartit, pihak PT CPI  tidak datang. “PT CPI tidak datang dan hanya mengirim surat. Dengan proses terakhir maka Disnaker akan mengeluarkan dua produk nantinya yaitu pertama anjuran dan kedua surat penegasan. Produk tergantung Disnaker mana yang akan dikeluarkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Dikatakan, Disnaker minta waktu hingga pekan kedua Januari 2020. “Isi anjurannya bisa berupa apakah PT CPI membayar sesuai tuntutan kami atau bagaimana. Sementara untuk surat penegasan itu seperti ke ranah hukum, kami belum tau persis yang jelas itu yang kami tunggu,” terangnya.

Baca Juga:  28.717 Anak Riau Stunting

Apapun yang akan dikeluarkan ke Disnaker, menurutnya akan membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Mudah-mudahan dengan keluarnya produk itu maka akan diperkarakan. Terserah nantinya apa yang akan terjadi pada proses pengadilan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kabid Hubungan Perindustrial dan Syaker Dra Rinda Situmorang menjelaskan, ketidakhadiran PT CPI bahwa yang bersangkutan mengirim surat. Seperti diberitakan sebelumnya memang PT CPI tidak akan hadir. “Tentu kami akan sampaikan ke atasan terkait ini,” ucapnya.

Manager Coorporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan PT CPI  menghormati langkah Disnakertrans untuk mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai tuntutan Paguyuban FK-058  tersebut.

“14 November 2019 dan 2 Desember 2019, PT CPI telah menemui perwakilan  Paguyuban FK-058 sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah ini. Pihak paguyuban meminta dilaksanakannya Perundingan Bipartit. Mengingat proses Bipartit belum ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Disnakerstrans dan para pensiunan, PT CPI memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Tersangka Diciduk

Lalu katanya, Paguyuban FK-058 sebelumnya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tuntutan yang sama. Namun, Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Terkait kebijakan usia pensiun, PT CPI mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerapkan surat keputusan kepala BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan  KKKS,” ujarnya.

Kebijakan usia pensiun 58 tahun berlaku efektif di lingkungan PT CPI pada 11 Juli 2014. Pelaksanaan SK-58 dengan masa transisi telah disepakati oleh Serikat Pekerja dalam PKB yang telah terdaftar dan telah disetujui SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(*3)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari