Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Plt Bupati Nonaktifkan Tiga Eselon III dan 7 Pokja

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Kuansing kini dihebohkan dengan keputusan Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM yang secara tiba-tiba menonaktifkan sepuluh ASN.

Keputusan itu dituangkan dalam surat tertulis melalui SK nomor 800/BKPP-02/627, Rabu (20/7) tentang pemberhentian atau nonaktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dari penelusuran Riau Pos, ada tiga pejabat eselon tiga yang dinonaktifkan. Ma­sing-masing Kabag Pengadaan Barang/Jasa inisial TT, Plt Kabid Cipta Karya PUPR inisial HE dan Plt Kabid Bina Marga PUPR inisial IR serta tujuh orang Pokja Pemilihan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuansing Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM saat dikonfirmasi berkali-kali handphone pribadinya yang dihubungi tidak diangkat.

Baca Juga:  Penerapan Prokes Salat Id di Masjid Dipantau

Riau Pos akhirnya meninggalkan pesan di WA. Plt Bupati Kuansing akhirnya memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan.

H Suhardiman Amby tak menapik kalau dirinya Rabu (20/7) telah mengeluarkan SK menonaktifkan sementara mereka yang bersangkutan sesuai dalam SK.

Keputusan yang ia buat, merupakan dalam agenda membasmi KKN sebagai upaya mengawal cita-cita reformasi. "Dan sekarang sedang kita audit melalui Inspektorat," ujar Suhardiman.

Menurut Suhardiman, ia sudah memerintahkan untuk mengaudit dan memeriksa mereka. Audit dan pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 51 ayat 2e.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 2e Pepres Nomor 12/2021 itu. Jika terbukti, maka sanksi terberat adalah memberhentikan ASN yang bersangkutan secara tidak hormat," tegas Suhardiman Amby.

Baca Juga:  Kasus Positif Melonjak, Ruang Perawatan Hampir Penuh

Sebagai mantan aktivis mahasiswa, Suhardiman mengaku geram jika benar ada bawahannya yang mencoba melakukan tindakan seperti itu. "Saya ini mantan aktivis mahasiswa yang wajib menuntaskan agenda reformasi. Yang ingin coba-coba bermain-main akan kita sikat," tegas Suhardiman.(dac)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Kuansing kini dihebohkan dengan keputusan Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM yang secara tiba-tiba menonaktifkan sepuluh ASN.

Keputusan itu dituangkan dalam surat tertulis melalui SK nomor 800/BKPP-02/627, Rabu (20/7) tentang pemberhentian atau nonaktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Kuansing.

- Advertisement -

Dari penelusuran Riau Pos, ada tiga pejabat eselon tiga yang dinonaktifkan. Ma­sing-masing Kabag Pengadaan Barang/Jasa inisial TT, Plt Kabid Cipta Karya PUPR inisial HE dan Plt Kabid Bina Marga PUPR inisial IR serta tujuh orang Pokja Pemilihan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuansing Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM saat dikonfirmasi berkali-kali handphone pribadinya yang dihubungi tidak diangkat.

Baca Juga:  Alih Kelola 10 Ribu Sumur, 3.500 Karyawan

Riau Pos akhirnya meninggalkan pesan di WA. Plt Bupati Kuansing akhirnya memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan.

- Advertisement -

H Suhardiman Amby tak menapik kalau dirinya Rabu (20/7) telah mengeluarkan SK menonaktifkan sementara mereka yang bersangkutan sesuai dalam SK.

Keputusan yang ia buat, merupakan dalam agenda membasmi KKN sebagai upaya mengawal cita-cita reformasi. "Dan sekarang sedang kita audit melalui Inspektorat," ujar Suhardiman.

Menurut Suhardiman, ia sudah memerintahkan untuk mengaudit dan memeriksa mereka. Audit dan pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 51 ayat 2e.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 2e Pepres Nomor 12/2021 itu. Jika terbukti, maka sanksi terberat adalah memberhentikan ASN yang bersangkutan secara tidak hormat," tegas Suhardiman Amby.

Baca Juga:  Kendaraan Roda 6 Diizinkan Melintasi Jalintim

Sebagai mantan aktivis mahasiswa, Suhardiman mengaku geram jika benar ada bawahannya yang mencoba melakukan tindakan seperti itu. "Saya ini mantan aktivis mahasiswa yang wajib menuntaskan agenda reformasi. Yang ingin coba-coba bermain-main akan kita sikat," tegas Suhardiman.(dac)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari