Pertanyakan Kinerja Komisaris BUMD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi III melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (21/7/2021).

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Ketua Komisi III Husaimi Hamidi serta Karmila Sari itu membahas perihal kinerja BUMD yang dinaungi para komisaris.

- Advertisement -

Diawal rapat, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 komisaris BUMD memiliki dua tugas pokok wajib.

Di antaranya adalah Melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah, dan mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah.

- Advertisement -

“Selanjutnya, komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS dan membuat risalah rapat. Ini kenapa saya sampaikan, agar kita semua yang ada di rapat ini sepakat bahwa komisaris itu punya wewenang sebagai pertama pengawas serta pemberi nasehat atau masukan bagi direksi,” ujar Agung Nugroho.

Dari dua tugas pokok tersebut, ia kemudian mempertanyakan apakah para komisaris sudah melakukan pengawasan dengan baik? Sebab sampai saat ini hampir seluruh BUMD memiliki persoalan yang sama.

Yakni kontribusi deviden yang tidak pernah memenuhi target serta permintaan penambahan modal setiap tahunnya. Artinya, lanjut dia, ada yang salah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komisaris BUMD.

“Kalau memang sudah melakukan pengawasan sesuai tugas pokok fungsi, saya ingin tau, apa hasil pengawasan bapak-bapak komisaris terhadap perusahaan masing-masing? Mengapa sampai saat ini hampir setiap tahun persoalan BUMD kita ini itu ke itu aja. Minta tambah modal, deviden tidak sesuai target?” tanyanya heran.

Ia melanjutkan, apabila pengawasan yang di dapati oleh komisaris ternyata manajemen bekerja dengan tidak baik, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pemilik saham pada RUPS. Terutama kepada Gubernur Riau selaku pemimpin tertinggi di pemprov. Dari laporan komisaris itu, kemudian para pemilik saham bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen.

“Kalau BUMD ingin maju dan berkembang, komisaris harus bekerja profesional. Jangan karena takut bahwa direktur ini titipan si ini, direktur ini orang nya si ini. Lepaskan dulu rasa rasa seperti itu. Kalau mau BUMD maju,” tegasnya.

Ia menyanksikan BUMD dapat berkembang bila para komisaris bekerja hanya untuk menyenangkan para pimpinan. Tanpa melaksanakan tugas sebagai pengawas internal BUMD tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta seluruh komisaris membuat laporan hasil pengawasan dan memberikan kepada DPRD selaku pengawas eksternal dalam waktu dekat.

“Percuma DPRD rapat setiap hari dengan manajemen BUMD, bila komisaris yang notabenenya pengawas internal tidak mengetahui persoalan persoalan yang di hadapi BUMD,” tuntasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi III melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (21/7/2021).

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Ketua Komisi III Husaimi Hamidi serta Karmila Sari itu membahas perihal kinerja BUMD yang dinaungi para komisaris.

Diawal rapat, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 komisaris BUMD memiliki dua tugas pokok wajib.

Di antaranya adalah Melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah, dan mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah.

“Selanjutnya, komisaris wajib melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS dan membuat risalah rapat. Ini kenapa saya sampaikan, agar kita semua yang ada di rapat ini sepakat bahwa komisaris itu punya wewenang sebagai pertama pengawas serta pemberi nasehat atau masukan bagi direksi,” ujar Agung Nugroho.

Dari dua tugas pokok tersebut, ia kemudian mempertanyakan apakah para komisaris sudah melakukan pengawasan dengan baik? Sebab sampai saat ini hampir seluruh BUMD memiliki persoalan yang sama.

Yakni kontribusi deviden yang tidak pernah memenuhi target serta permintaan penambahan modal setiap tahunnya. Artinya, lanjut dia, ada yang salah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komisaris BUMD.

“Kalau memang sudah melakukan pengawasan sesuai tugas pokok fungsi, saya ingin tau, apa hasil pengawasan bapak-bapak komisaris terhadap perusahaan masing-masing? Mengapa sampai saat ini hampir setiap tahun persoalan BUMD kita ini itu ke itu aja. Minta tambah modal, deviden tidak sesuai target?” tanyanya heran.

Ia melanjutkan, apabila pengawasan yang di dapati oleh komisaris ternyata manajemen bekerja dengan tidak baik, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pemilik saham pada RUPS. Terutama kepada Gubernur Riau selaku pemimpin tertinggi di pemprov. Dari laporan komisaris itu, kemudian para pemilik saham bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen.

“Kalau BUMD ingin maju dan berkembang, komisaris harus bekerja profesional. Jangan karena takut bahwa direktur ini titipan si ini, direktur ini orang nya si ini. Lepaskan dulu rasa rasa seperti itu. Kalau mau BUMD maju,” tegasnya.

Ia menyanksikan BUMD dapat berkembang bila para komisaris bekerja hanya untuk menyenangkan para pimpinan. Tanpa melaksanakan tugas sebagai pengawas internal BUMD tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta seluruh komisaris membuat laporan hasil pengawasan dan memberikan kepada DPRD selaku pengawas eksternal dalam waktu dekat.

“Percuma DPRD rapat setiap hari dengan manajemen BUMD, bila komisaris yang notabenenya pengawas internal tidak mengetahui persoalan persoalan yang di hadapi BUMD,” tuntasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya