Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menang PTUN, Ini Kata Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 17 Juni telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.  

Yang mana eksepsi tergugat, dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia tidak diterima. Putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya. 

Dalam putusan tersebut menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

Selanjutnya mewajibkan pada tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 269 ribu.

Baca Juga:  Bupati Silaturahmi dengan Mantan Kapolres di Makkah

Menanggapi putusan PTUN tersebut, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin mengharapkan semua pihak agar menghormati putusan PTUN. Dan menjalankan sesuai dengan butir-butir yang ada di PTUN tersebut seperti pemulihan nama baik, harkat, martabat sebagai anak bangsa. 

"Saya harapkan semua pihak menghormati itu. Dan sesuai dengan butir-butir yang disebutkan didalam putusan PTUN seperti pemulihan nama baik, harkat dan martabat," ujar Prof Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos.co, Selasa (22/6/2021). 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 17 Juni telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.  

Yang mana eksepsi tergugat, dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia tidak diterima. Putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya. 

- Advertisement -

Dalam putusan tersebut menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

Selanjutnya mewajibkan pada tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 269 ribu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sebelum Meninggal, Korban Hendak Menjenguk Anak di Pelalawan

Menanggapi putusan PTUN tersebut, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin mengharapkan semua pihak agar menghormati putusan PTUN. Dan menjalankan sesuai dengan butir-butir yang ada di PTUN tersebut seperti pemulihan nama baik, harkat, martabat sebagai anak bangsa. 

"Saya harapkan semua pihak menghormati itu. Dan sesuai dengan butir-butir yang disebutkan didalam putusan PTUN seperti pemulihan nama baik, harkat dan martabat," ujar Prof Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos.co, Selasa (22/6/2021). 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari