Rabu, 25 Juni 2025

DJP dan Pemda di Riau Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kemarin.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, hal ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah. Sebelumnya ada program piloting pada 2019 bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah. Pada tahap kedua di tahun 2020 dengan 78 pemerntah daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Rokan Hulu, dan Bupati Siak.

Baca Juga:  Dirancang untuk Berbagai Kondisi Jalan 

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," kata  Aspril, Kamis (22/4).

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar, baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lain," ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Heran, Masih Ada yang Coba-Coba Mudik

Aspril menuturkan, melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini.

Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan. "Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud," pungkas Aspril.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kemarin.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, hal ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah. Sebelumnya ada program piloting pada 2019 bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah. Pada tahap kedua di tahun 2020 dengan 78 pemerntah daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Rokan Hulu, dan Bupati Siak.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Riau Masih 20 Kasus 

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," kata  Aspril, Kamis (22/4).

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.

- Advertisement -

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar, baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lain," ucapnya.

Baca Juga:  Daya Tampung SMAN/SMKN di Riau Hanya 92.965 Siswa dan SMP Sederajat 121.475

Aspril menuturkan, melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini.

- Advertisement -

Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan. "Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud," pungkas Aspril.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kemarin.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, hal ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah. Sebelumnya ada program piloting pada 2019 bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah. Pada tahap kedua di tahun 2020 dengan 78 pemerntah daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Rokan Hulu, dan Bupati Siak.

Baca Juga:  Daya Tampung SMAN/SMKN di Riau Hanya 92.965 Siswa dan SMP Sederajat 121.475

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," kata  Aspril, Kamis (22/4).

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar, baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lain," ucapnya.

Baca Juga:  Melihat Sepak Terjang Jalur Baru di Rayon III

Aspril menuturkan, melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini.

Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan. "Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud," pungkas Aspril.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari