Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penerapan Diskon 100 Persen BBNKB Tunggu Disetujui Kemendagri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah karena saat ini banyak kendaraan beroperasi di Riau namun tidak menggunakan plat nomor Riau.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

"Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan Perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga. 

Baca Juga:  Kegiatan Sosial PT CPI Berbagi saat Pademi, Ini Sasarannya

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi. 

"Kami secara pertahap melalukan penyusuan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja menyusun Perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen," terangnya. 

Yoga menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya. 
 

Baca Juga:  Fraksi Demokrat : Kami Sedang Tengahi 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah karena saat ini banyak kendaraan beroperasi di Riau namun tidak menggunakan plat nomor Riau.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

- Advertisement -

"Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan Perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga. 

Baca Juga:  Sepuluh Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi. 

- Advertisement -

"Kami secara pertahap melalukan penyusuan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja menyusun Perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen," terangnya. 

Yoga menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya. 
 

Baca Juga:  Wujud Peduli pada Masyarakat Duafa, PKK Riau Berikan Bantuan Sembako

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari