PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendukung penuh pemberantasan illegal logging yang terjadi di beberapa wilayah hutan di Provinsi Riau. Sebab, kejahatan alam tersebut dinilai memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat luas. Mulai dari musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian hingga rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan.
Apalagi, baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menyatakan keseriusan dalam penjagaan alam yang disampaikan dalam pidato pada pertemuan KTT G20 di La Nuvola Roma, Italia. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho kepada wartawan, Sabtu (20/11). Dikatakan dia, DPRD secara kelembagaan memang sejak awal sangat konsisten terhadap isu perusakan hutan maupun alam.
"Memang DPRD sendiri secara kelembagaan cukup concern terhadap isu-isu kerusakan alam. Bahkan dalam beberapa kesempatan, dewan selalu mendorong pemprov untuk lebih peka terhadap aktivitas ilegal yang merugikan alam Provinsi Riau,” ungkap Agung.
Kembali kepada pemberantasan pelaku illegal logging, menurut Agung, langkah tegas Polda Riau dan jajaran sudah sangat terukur. Serta diharapkan mampu membuat efek jera terhadap para penjahat alam yang tega merusak ekosistem demi keuntungan pribadi. Ia bahkan menyarankan agar otak pelaku atau pemodal illegal logging diberi ganjaran hukum seberat-beratnya. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang berani berbuat atau merusak alam demi mengais keuntungan.
"Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Karena dampak illegal logging ini seperti kita ketahui sengat luas. Salah satunya, beberapa bencana besar banyak terjadi karena illegal logging. Sebut saja banjir bandang. Iya karena penyangga air (kayu hutan) itu sudah tidak ada lagi. Belum persoalan erosi. Longsor dan beberapa bencana alam lainnya,” paparnya.
DPRD sendiri, dikatakan dia, tidak tertutup kemungkinan bakal mengusulkan peraturan daerah (Perda) yang lebih mempertajam aturan yang sudah ada. Hal itu guna mendukung pemberantasan ilegal hingga bisa sampai ke akar-akarnya. Tentu, usulan tersebut akan diskusikan terlebih dahulu bersama instansi terkait. Seperti Polda Riau, Kejaksaan, TNI, Kementerian Kehutanan dan beberapa instansi terkait lainnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) Riau beserta jajaran melakukan operasi darat pemberantasan aksi illegal logging sejak 4 hari lalu. Hasilnya, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 2.319 kubik kayu ilegal hasil jarahan hutan. Hal itu diketahui dari sebuah ekspose yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (19/11).
Dikatakan Kapolda, pengungkapan kasus illegal logging ini berawal dari patroli udara yang ia gelar pada Senin (15/11) lalu. Hal tersebut sebagai bentuk sikap tanggap kepolisian khususnya Polda Riau, pascapidato Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, terkait pemberantasan mafia perusak lingkungan.
Dari patroli udara, Irjen Agung menemukan banyak aktifitas illegal logging di kawasan hutan lindung. Geram dengan penemuan itu, Irjen Agung langsung mengerahkan Tim Patroli Darat, yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Brimob Polda Riau untuk segera mengakhiri aktifitas tersebut. Di lokasi kawasan Biosfer Giam Siak Kecil, petugas menemukan 42 rakit kayu bukat kecil, dan 45 rakit kayu olahan jenis layu meranti, mahang.
Total kayu hasil illegal logging yang diambil dari kawasan Giam Siak Kecil, ada 510 batang kayu log dan 185,35 kubik kayu olahan. Kemudian ada juga ​1 unit mobil truck colt diesel warna kuning, nopol bg 8735 bc yang diatasnya terdapat kayu olahan sebanyak 137 keping. "Dari lokasi Cagar Alam Biosfer Siak Giam Kecil, diamankan 4 orang pelaku yang berinisial MA, NS, H, dan HM. Mereka berperan sebagai cukong hingga pekerja,” terang Irjen Agung.(adv)