Sabtu, 31 Mei 2025

Klarifikasi Tuntas, Kejati Segera Gelar Perkara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diyakini sudah menemukan penyimpangan dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah, bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, serta anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah Siak tahun anggaran 2014-2019. Hal ini, diketahui setelah penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan klarifikasi terhadap ratusan pihak terkait.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, pihaknya telah merampungkan proses klarifikasi terhadap ratusan pihak terkait beberapa waktu lalu. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan materinya karena belum menerima laporan dari penyelidik. "Untuk klarifikasi ratusan kades, dan pihak lainnya di Kejari Siak, sudah rampung," ungkap Hilman, Ahad (20/9).

Dengan telah rampungnya klarifikasi itu, sambung Hilman, pihaknya bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Hal ini, untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara dugaan rasuah di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Hari Ini Bertambah 136 Orang

"Nanti kita simpulkan, apakah (perkara ini) dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yang jelas indikasinya permasalahannya terkait dengan penyaluran, kemudian permasalahan pertanggungjawaban," paparnya.

Untuk permasalahan penyaluran dana tersebut, Aspidsus Kejati Riau menjelaskan, mereka melaksanakannya, akan tetapi penyaluran tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Jadi kita mengakurkan dan mencocokan itu. Apakah mereka ini menerima secara meteril, apakah secara formil ini betul tanda tangan dia," sebut Hilman seraya menambahkan. "Kalau di sisi lain, dia memang menerima. Tetapi dalam pertanggungjawabannya mungkin bukan tanda tangan dia. Ini masih bisa kami tolerir," terangnya.

Baca Juga:  28 Orang ASN Meranti Banting Stir Nyalon Kades

Lebih lanjut Hilman menyampaikan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Siak ini  cukup lumayan signifikan. "Perkembangan awal cukup signifikan. Untuk menentukan, ini sudah ada indikasi (penyimpangan) atau belum," pungkasnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diyakini sudah menemukan penyimpangan dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah, bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, serta anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah Siak tahun anggaran 2014-2019. Hal ini, diketahui setelah penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan klarifikasi terhadap ratusan pihak terkait.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, pihaknya telah merampungkan proses klarifikasi terhadap ratusan pihak terkait beberapa waktu lalu. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan materinya karena belum menerima laporan dari penyelidik. "Untuk klarifikasi ratusan kades, dan pihak lainnya di Kejari Siak, sudah rampung," ungkap Hilman, Ahad (20/9).

Dengan telah rampungnya klarifikasi itu, sambung Hilman, pihaknya bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Hal ini, untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara dugaan rasuah di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.

Baca Juga:  77 Hari, Amankan 201 Kg Sabu dan 547 Tersangka

"Nanti kita simpulkan, apakah (perkara ini) dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yang jelas indikasinya permasalahannya terkait dengan penyaluran, kemudian permasalahan pertanggungjawaban," paparnya.

Untuk permasalahan penyaluran dana tersebut, Aspidsus Kejati Riau menjelaskan, mereka melaksanakannya, akan tetapi penyaluran tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Jadi kita mengakurkan dan mencocokan itu. Apakah mereka ini menerima secara meteril, apakah secara formil ini betul tanda tangan dia," sebut Hilman seraya menambahkan. "Kalau di sisi lain, dia memang menerima. Tetapi dalam pertanggungjawabannya mungkin bukan tanda tangan dia. Ini masih bisa kami tolerir," terangnya.

Baca Juga:  Naik Pesat, Ajukan APBDP Rp1,7 T

Lebih lanjut Hilman menyampaikan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Siak ini  cukup lumayan signifikan. "Perkembangan awal cukup signifikan. Untuk menentukan, ini sudah ada indikasi (penyimpangan) atau belum," pungkasnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diyakini sudah menemukan penyimpangan dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah, bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, serta anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah Siak tahun anggaran 2014-2019. Hal ini, diketahui setelah penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan klarifikasi terhadap ratusan pihak terkait.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, pihaknya telah merampungkan proses klarifikasi terhadap ratusan pihak terkait beberapa waktu lalu. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan materinya karena belum menerima laporan dari penyelidik. "Untuk klarifikasi ratusan kades, dan pihak lainnya di Kejari Siak, sudah rampung," ungkap Hilman, Ahad (20/9).

Dengan telah rampungnya klarifikasi itu, sambung Hilman, pihaknya bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Hal ini, untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara dugaan rasuah di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.

Baca Juga:  Penyerahan Pengelolaan BLK tanpa Persetujuan DPRD

"Nanti kita simpulkan, apakah (perkara ini) dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yang jelas indikasinya permasalahannya terkait dengan penyaluran, kemudian permasalahan pertanggungjawaban," paparnya.

Untuk permasalahan penyaluran dana tersebut, Aspidsus Kejati Riau menjelaskan, mereka melaksanakannya, akan tetapi penyaluran tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Jadi kita mengakurkan dan mencocokan itu. Apakah mereka ini menerima secara meteril, apakah secara formil ini betul tanda tangan dia," sebut Hilman seraya menambahkan. "Kalau di sisi lain, dia memang menerima. Tetapi dalam pertanggungjawabannya mungkin bukan tanda tangan dia. Ini masih bisa kami tolerir," terangnya.

Baca Juga:  77 Hari, Amankan 201 Kg Sabu dan 547 Tersangka

Lebih lanjut Hilman menyampaikan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Siak ini  cukup lumayan signifikan. "Perkembangan awal cukup signifikan. Untuk menentukan, ini sudah ada indikasi (penyimpangan) atau belum," pungkasnya.(rir)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari