Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perhatikan Izin Edar Produk

(RIAUPOS.CO) — RIBUAN produk ilegal  yang tidak ada nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya saat ini masih menumpuk di gudang BPOM Dumai, Jalan Hang Tuah.

“Nantinya produk-produk ilegal tersebut seperti minuman kemasan, jamu, kosmetik dan lain-lain dari berbagai merek mungkin akan kita musnahkan pada akhir tahun ini,” sebut Kepala BPOM Kota Dumai Emy Amelia SFarm melalui stafnya Yulianni,  Kamis (20/6).

Ia  meminta kepada pelaku usaha untuk dapat memperhatikan produk-produk yang dijualnya, terutama nomor izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada itu, jelas produk-produk yang dijual itu nantinya akan kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Ekonomi, BUMDes dan BPD Berkolaborasi

Sebenarnya untuk diketahui, mengurus nomor surat izin edar BPOM itu adalah sangat mudah, cukup menghubungi atau datang langsung ke Kantor BPOM Kota Dumai yang beralamat Jalan Hang Tuah Nomor 51 A-51 B, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur dengan melampirkan Izin Usaha Industri dan NPWP.

“Nanti  akan diaudit dan setelah itu si pelaku usaha dapat melakukan registrasi ke e-registration.pom.go.id dan ini jelas gratis,” ujarnya.     

Lebih lanjut ia mengatakan, selain produk-produk ilegal yang tidak ada izin edar, BPOM juga mengamankan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan formalin (pengawet mayat).

“Tentunya untuk melakukan pengetesan itu untuk sementara waktu kami menggunakan test kit. Karena sampai saat ini laboratorium kami belum punya. Jadi untuk sementara kami melalui test kit saja dulu,” tutupnya.(ade)

Baca Juga:  Kabut Asap Menipis,Tim Gabungan Tetap Siaga Lakukan Pendinginan

(RIAUPOS.CO) — RIBUAN produk ilegal  yang tidak ada nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya saat ini masih menumpuk di gudang BPOM Dumai, Jalan Hang Tuah.

“Nantinya produk-produk ilegal tersebut seperti minuman kemasan, jamu, kosmetik dan lain-lain dari berbagai merek mungkin akan kita musnahkan pada akhir tahun ini,” sebut Kepala BPOM Kota Dumai Emy Amelia SFarm melalui stafnya Yulianni,  Kamis (20/6).

- Advertisement -

Ia  meminta kepada pelaku usaha untuk dapat memperhatikan produk-produk yang dijualnya, terutama nomor izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada itu, jelas produk-produk yang dijual itu nantinya akan kita amankan,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  35 Hot Spot Terdeteksi di Riau, Suhu Udara Mencapai 34 Derajat

Sebenarnya untuk diketahui, mengurus nomor surat izin edar BPOM itu adalah sangat mudah, cukup menghubungi atau datang langsung ke Kantor BPOM Kota Dumai yang beralamat Jalan Hang Tuah Nomor 51 A-51 B, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur dengan melampirkan Izin Usaha Industri dan NPWP.

“Nanti  akan diaudit dan setelah itu si pelaku usaha dapat melakukan registrasi ke e-registration.pom.go.id dan ini jelas gratis,” ujarnya.     

Lebih lanjut ia mengatakan, selain produk-produk ilegal yang tidak ada izin edar, BPOM juga mengamankan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan formalin (pengawet mayat).

“Tentunya untuk melakukan pengetesan itu untuk sementara waktu kami menggunakan test kit. Karena sampai saat ini laboratorium kami belum punya. Jadi untuk sementara kami melalui test kit saja dulu,” tutupnya.(ade)

Baca Juga:  Tim Pansel Umumkan Tiga Besar Calon PTP Pemprov Riau
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari