Rabu, 9 April 2025
spot_img

Perhatikan Izin Edar Produk

(RIAUPOS.CO) — RIBUAN produk ilegal  yang tidak ada nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya saat ini masih menumpuk di gudang BPOM Dumai, Jalan Hang Tuah.

“Nantinya produk-produk ilegal tersebut seperti minuman kemasan, jamu, kosmetik dan lain-lain dari berbagai merek mungkin akan kita musnahkan pada akhir tahun ini,” sebut Kepala BPOM Kota Dumai Emy Amelia SFarm melalui stafnya Yulianni,  Kamis (20/6).

Ia  meminta kepada pelaku usaha untuk dapat memperhatikan produk-produk yang dijualnya, terutama nomor izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada itu, jelas produk-produk yang dijual itu nantinya akan kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Festival Pantai Bahari Meriah

Sebenarnya untuk diketahui, mengurus nomor surat izin edar BPOM itu adalah sangat mudah, cukup menghubungi atau datang langsung ke Kantor BPOM Kota Dumai yang beralamat Jalan Hang Tuah Nomor 51 A-51 B, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur dengan melampirkan Izin Usaha Industri dan NPWP.

“Nanti  akan diaudit dan setelah itu si pelaku usaha dapat melakukan registrasi ke e-registration.pom.go.id dan ini jelas gratis,” ujarnya.     

Lebih lanjut ia mengatakan, selain produk-produk ilegal yang tidak ada izin edar, BPOM juga mengamankan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan formalin (pengawet mayat).

“Tentunya untuk melakukan pengetesan itu untuk sementara waktu kami menggunakan test kit. Karena sampai saat ini laboratorium kami belum punya. Jadi untuk sementara kami melalui test kit saja dulu,” tutupnya.(ade)

Baca Juga:  Pemda hanya Ajukan 170.649 Formasi Guru

(RIAUPOS.CO) — RIBUAN produk ilegal  yang tidak ada nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya saat ini masih menumpuk di gudang BPOM Dumai, Jalan Hang Tuah.

“Nantinya produk-produk ilegal tersebut seperti minuman kemasan, jamu, kosmetik dan lain-lain dari berbagai merek mungkin akan kita musnahkan pada akhir tahun ini,” sebut Kepala BPOM Kota Dumai Emy Amelia SFarm melalui stafnya Yulianni,  Kamis (20/6).

Ia  meminta kepada pelaku usaha untuk dapat memperhatikan produk-produk yang dijualnya, terutama nomor izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada itu, jelas produk-produk yang dijual itu nantinya akan kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Festival Pantai Bahari Meriah

Sebenarnya untuk diketahui, mengurus nomor surat izin edar BPOM itu adalah sangat mudah, cukup menghubungi atau datang langsung ke Kantor BPOM Kota Dumai yang beralamat Jalan Hang Tuah Nomor 51 A-51 B, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur dengan melampirkan Izin Usaha Industri dan NPWP.

“Nanti  akan diaudit dan setelah itu si pelaku usaha dapat melakukan registrasi ke e-registration.pom.go.id dan ini jelas gratis,” ujarnya.     

Lebih lanjut ia mengatakan, selain produk-produk ilegal yang tidak ada izin edar, BPOM juga mengamankan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan formalin (pengawet mayat).

“Tentunya untuk melakukan pengetesan itu untuk sementara waktu kami menggunakan test kit. Karena sampai saat ini laboratorium kami belum punya. Jadi untuk sementara kami melalui test kit saja dulu,” tutupnya.(ade)

Baca Juga:  Masyarakat Bisa Adukan PD dengan LAPOR!
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perhatikan Izin Edar Produk

(RIAUPOS.CO) — RIBUAN produk ilegal  yang tidak ada nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya saat ini masih menumpuk di gudang BPOM Dumai, Jalan Hang Tuah.

“Nantinya produk-produk ilegal tersebut seperti minuman kemasan, jamu, kosmetik dan lain-lain dari berbagai merek mungkin akan kita musnahkan pada akhir tahun ini,” sebut Kepala BPOM Kota Dumai Emy Amelia SFarm melalui stafnya Yulianni,  Kamis (20/6).

Ia  meminta kepada pelaku usaha untuk dapat memperhatikan produk-produk yang dijualnya, terutama nomor izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada itu, jelas produk-produk yang dijual itu nantinya akan kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Innalillahi, Satu Lagi Tenaga Medis Asal Bengkalis Terpapar Covid-19 Meninggal Dunia

Sebenarnya untuk diketahui, mengurus nomor surat izin edar BPOM itu adalah sangat mudah, cukup menghubungi atau datang langsung ke Kantor BPOM Kota Dumai yang beralamat Jalan Hang Tuah Nomor 51 A-51 B, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur dengan melampirkan Izin Usaha Industri dan NPWP.

“Nanti  akan diaudit dan setelah itu si pelaku usaha dapat melakukan registrasi ke e-registration.pom.go.id dan ini jelas gratis,” ujarnya.     

Lebih lanjut ia mengatakan, selain produk-produk ilegal yang tidak ada izin edar, BPOM juga mengamankan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan formalin (pengawet mayat).

“Tentunya untuk melakukan pengetesan itu untuk sementara waktu kami menggunakan test kit. Karena sampai saat ini laboratorium kami belum punya. Jadi untuk sementara kami melalui test kit saja dulu,” tutupnya.(ade)

Baca Juga:  Festival Pantai Bahari Meriah

(RIAUPOS.CO) — RIBUAN produk ilegal  yang tidak ada nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya saat ini masih menumpuk di gudang BPOM Dumai, Jalan Hang Tuah.

“Nantinya produk-produk ilegal tersebut seperti minuman kemasan, jamu, kosmetik dan lain-lain dari berbagai merek mungkin akan kita musnahkan pada akhir tahun ini,” sebut Kepala BPOM Kota Dumai Emy Amelia SFarm melalui stafnya Yulianni,  Kamis (20/6).

Ia  meminta kepada pelaku usaha untuk dapat memperhatikan produk-produk yang dijualnya, terutama nomor izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada itu, jelas produk-produk yang dijual itu nantinya akan kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul Terima Uang Jasa Pengabdian

Sebenarnya untuk diketahui, mengurus nomor surat izin edar BPOM itu adalah sangat mudah, cukup menghubungi atau datang langsung ke Kantor BPOM Kota Dumai yang beralamat Jalan Hang Tuah Nomor 51 A-51 B, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur dengan melampirkan Izin Usaha Industri dan NPWP.

“Nanti  akan diaudit dan setelah itu si pelaku usaha dapat melakukan registrasi ke e-registration.pom.go.id dan ini jelas gratis,” ujarnya.     

Lebih lanjut ia mengatakan, selain produk-produk ilegal yang tidak ada izin edar, BPOM juga mengamankan produk-produk yang sudah kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow dan formalin (pengawet mayat).

“Tentunya untuk melakukan pengetesan itu untuk sementara waktu kami menggunakan test kit. Karena sampai saat ini laboratorium kami belum punya. Jadi untuk sementara kami melalui test kit saja dulu,” tutupnya.(ade)

Baca Juga:  Hari Ini Kasus Baru di Riau Bertambah 132 Orang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari