Jumat, 22 November 2024

Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Pekerja

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari  menjelang raya Idulfitri.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Amin Budyadi berdasarkan surat edaran peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2006 tentang THR keagamaan bagi buruh/pekerja.

“Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait THR bagi buruh atau pekerja telah kita edarkan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Siak,” ujar Amin Budyadi, Senin (20/5).

- Advertisement -

Sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI  lanjut Amin, diharapkan agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut dengan memberikan THR paling lambat 7 hari jelang Idulfitri 1440 Hijriah.

Dikatakan Amin, bahwa dalam surat edaran peraturan tersebut dijelaskan, pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Resmi Digulirkan, Satu Kelas 20 Orang

Juga perusahaan diwajibkan membayar pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR 1 bulan upah, tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dibagikan 12 bulan dikali 1 bulan upah.

- Advertisement -

Amin berharap kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembagian THR untuk pekerja.

“Kami berharap perusahaan mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan kenakan sanksi jika ada yang tidak memberikan THR kepada pekerja,” imbaunya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari  menjelang raya Idulfitri.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Amin Budyadi berdasarkan surat edaran peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2006 tentang THR keagamaan bagi buruh/pekerja.

“Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait THR bagi buruh atau pekerja telah kita edarkan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Siak,” ujar Amin Budyadi, Senin (20/5).

- Advertisement -

Sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI  lanjut Amin, diharapkan agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut dengan memberikan THR paling lambat 7 hari jelang Idulfitri 1440 Hijriah.

Dikatakan Amin, bahwa dalam surat edaran peraturan tersebut dijelaskan, pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Saksikan Kurban di Sejumlah OPD

Juga perusahaan diwajibkan membayar pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR 1 bulan upah, tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dibagikan 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Amin berharap kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembagian THR untuk pekerja.

“Kami berharap perusahaan mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan kenakan sanksi jika ada yang tidak memberikan THR kepada pekerja,” imbaunya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari