Senin, 7 April 2025
spot_img

109 Pelamar Lulus Jadi Tenaga PPPK Pemprov Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5). Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi. Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.

‘’Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB d ikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru. Untuk neberapa syarat atau berkas yang harus dibawa diantaranya yakni, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Kembali Naik, Pasien Sembuh Turun

‘’Kemudian asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019. Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang. Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir. Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, yakni asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.

“Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3×4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Gelar JPG Award 2020, Kado 3 Dekade Riau Pos

Syarat lainnya yang juga harus disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak lima lembar.

“Penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya,” tegasnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5). Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi. Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.

‘’Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB d ikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru. Untuk neberapa syarat atau berkas yang harus dibawa diantaranya yakni, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.

Baca Juga:  Pengunjung Sungai Hijau Diminta Periksakan Diri

‘’Kemudian asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019. Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang. Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir. Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, yakni asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.

“Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3×4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang,” jelasnya.

Baca Juga:  Jatuh dari Sampan, Nelayan Lirik Asal Inhil Tenggelam Belum Ditemukan

Syarat lainnya yang juga harus disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak lima lembar.

“Penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya,” tegasnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

109 Pelamar Lulus Jadi Tenaga PPPK Pemprov Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5). Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi. Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.

‘’Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB d ikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru. Untuk neberapa syarat atau berkas yang harus dibawa diantaranya yakni, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.

Baca Juga:  Pengunjung Sungai Hijau Diminta Periksakan Diri

‘’Kemudian asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019. Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang. Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir. Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, yakni asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.

“Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3×4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang,” jelasnya.

Baca Juga:  Terus Waspada, Kasus Covid-19 Riau Masih Tinggi

Syarat lainnya yang juga harus disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak lima lembar.

“Penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya,” tegasnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5). Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi. Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.

‘’Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB d ikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru. Untuk neberapa syarat atau berkas yang harus dibawa diantaranya yakni, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.

Baca Juga:  Warga Kumpulkan Tanda Tangan

‘’Kemudian asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019. Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang. Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir. Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, yakni asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.

“Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3×4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang,” jelasnya.

Baca Juga:  Ruang Perawatan Pasien Covid-19 Makin Lengang

Syarat lainnya yang juga harus disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak lima lembar.

“Penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya,” tegasnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari