Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Gubri Tunjuk Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai Pelaksana tugas (Plt), Bupati Kuansing. Penunjukan Plt tersebut dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum.
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.
 
"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka pak Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Firdaus, Rabu (20/10/2021).
 
Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 
"Kemudian juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," paparnya. 
 
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Di Riau Terduga Teroris Ditembak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai Pelaksana tugas (Plt), Bupati Kuansing. Penunjukan Plt tersebut dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum.
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.
 
"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka pak Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Firdaus, Rabu (20/10/2021).
 
Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 
"Kemudian juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," paparnya. 
 
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Angka Pasien Covid-19 Sembuh Meningkat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Gubri Tunjuk Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai Pelaksana tugas (Plt), Bupati Kuansing. Penunjukan Plt tersebut dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum.
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.
 
"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka pak Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Firdaus, Rabu (20/10/2021).
 
Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 
"Kemudian juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," paparnya. 
 
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Angka Pasien Covid-19 Sembuh Meningkat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai Pelaksana tugas (Plt), Bupati Kuansing. Penunjukan Plt tersebut dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum.
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.
 
"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka pak Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Firdaus, Rabu (20/10/2021).
 
Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 
"Kemudian juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," paparnya. 
 
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Di Riau Terduga Teroris Ditembak
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari