Jumat, 6 Maret 2026
- Advertisement -

6 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  Adopsi Inovasi Demi Kemajuan Siak Bupati ke Tabanan, Sekda ke Badung

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Besok, Pelabuhan Sri Junjungan Dumai Ditutup

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  272 Titik Hotspot Terpantau di Riau Pagi Ini

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

- Advertisement -

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

- Advertisement -

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Warga Masih Khawatir Bercukur

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  Gapki Serahkan Bantuan APD ke RS Ibnu Sina 

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan dan Area Manager EMP Bentu Tampil di Laga Eksebisi

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari