Sabtu, 23 November 2024
spot_img

6 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Baca Juga:  Jika Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran Bacalon Rektor Unri Diperpanjang

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Optimistis PSPS Bangkit dan Kembali Disegani

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

- Advertisement -

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rayon 2 Momentum Uji Kecepatan Jalur

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Baca Juga:  Icon Nama Roesmin Nurjadin AFB Diresmikan

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari