Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Kamis, Rusli Zainal Bebas Bersyarat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dipastikan bebas dari tahanan besok, Kamis (21/7). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaludin Sitorus, kemarin.

Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, jika tidak ada kendala, akan mendapat pembebasan bersyarakat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya. "Insya Allah tanggal Pembebasan Bersyarat (Rusli Zainal)  pada Kamis, 21 Juli 2022," sebut Koko  Selasa (19/7).  Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP yang akan kembali ke tengah masyarakat. Program integrasi ini menurut Koko umum dijalani WBP atau narapida saat masa hukumannya habis. 

Baca Juga:  Adi Sukemi Pimpin DPRD Pelalawan 

Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan kasus suap PON Riau 2012.

Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan  penjara. Akibat kasus tersebut  hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau  mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pasien Ketiga Positif Corona di Riau Tak Pernah Kontak dengan H Makmur

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dipastikan bebas dari tahanan besok, Kamis (21/7). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaludin Sitorus, kemarin.

Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, jika tidak ada kendala, akan mendapat pembebasan bersyarakat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya. "Insya Allah tanggal Pembebasan Bersyarat (Rusli Zainal)  pada Kamis, 21 Juli 2022," sebut Koko  Selasa (19/7).  Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP yang akan kembali ke tengah masyarakat. Program integrasi ini menurut Koko umum dijalani WBP atau narapida saat masa hukumannya habis. 

Baca Juga:  Sekda Sampaikan Rincian DID Rp22 Miliar

Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan kasus suap PON Riau 2012.

Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan  penjara. Akibat kasus tersebut  hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau  mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Alfedri : Tatap Esok Lebih Baik

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kamis, Rusli Zainal Bebas Bersyarat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dipastikan bebas dari tahanan besok, Kamis (21/7). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaludin Sitorus, kemarin.

Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, jika tidak ada kendala, akan mendapat pembebasan bersyarakat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya. "Insya Allah tanggal Pembebasan Bersyarat (Rusli Zainal)  pada Kamis, 21 Juli 2022," sebut Koko  Selasa (19/7).  Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP yang akan kembali ke tengah masyarakat. Program integrasi ini menurut Koko umum dijalani WBP atau narapida saat masa hukumannya habis. 

Baca Juga:  Enam Daerah PPKM Level Dua

Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan kasus suap PON Riau 2012.

Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan  penjara. Akibat kasus tersebut  hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau  mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Korban ISPA Berjatuhan, Pemprov Didesak Buat Posko Kesehatan

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dipastikan bebas dari tahanan besok, Kamis (21/7). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaludin Sitorus, kemarin.

Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, jika tidak ada kendala, akan mendapat pembebasan bersyarakat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya. "Insya Allah tanggal Pembebasan Bersyarat (Rusli Zainal)  pada Kamis, 21 Juli 2022," sebut Koko  Selasa (19/7).  Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP yang akan kembali ke tengah masyarakat. Program integrasi ini menurut Koko umum dijalani WBP atau narapida saat masa hukumannya habis. 

Baca Juga:  Gempar Riau Komitmen Berikan Kontribusi Bangun Bumi Lancang Kuning

Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan kasus suap PON Riau 2012.

Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan  penjara. Akibat kasus tersebut  hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau  mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  DMPA PT AA-APP Sinar Mas Lakukan Terobosan

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari