DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian spesialis tiang penyangga tower listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kedua tersangka yakni IW (25) dan MG (44) warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, mereka diamankan terpisah, Ahad (17/7) dari kediaman masing-masing.
Akibat aksi pelaku, salah satu tiang tower milik PLN roboh, sehingga membuat sebagian aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman hingga 10 jam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian besi penyangga tower listrik tersebut, Selasa (19/7). "Aksi kejahatan pelaku ini sempat membuat viral di media sosial, akibat perbuatan pelaku yang melakukan pencurian skor besi di tiang milik PT PLN membuat tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik," ujar kapolres.
Lebih lanjut AKBP Nurhadi mengatakan, dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku dijual kepada pelaku MG (44) seorang wanita warga Kecamatan Dumai Selatan.
"Dari total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku IW ke MG mencapai 87 Kg dengan pembayaran Rp620.000. Hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Dalam aksinya, pelaku melakukannya bersama rekannya berinisial SA yang saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan dan masuk dalam daftar pencarian orang. "Saat beraksi pelaku IW dan SA dilakukan pada malam hari dan bertahap memotong satu demi satu besi penyangga tower tersebut," terang kapolres.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni berupa, satu unit gergaji besi, selembar surat pernyataan kepemilikan aset PT PLN (Persero) UPT Pekanbaru, tiga batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan satu unit timbangan duduk.
Atas perbuatan pelaku, pihak PT PLN mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ID dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP.(mx12/rpg/gem)
Laporan RPG, Dumai