PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai upaya meningkatkan langkah nyata keselamatan berkendara di jalan tol, Pakar Konstruksi Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengungkapkan, ada lima kompenan yang harus terpenuhi. Hal ini juga terkait dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan.
Ia menjelaskan, lima kompenen tersebut diantaranya menajemen jalan berkeselamatan, jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, orang berkeselamatan, dan penanganan pascalakalantas.
Dia menuturkan, untuk memenuhi lima kompenan itu, pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan (rumah sakit) dan Jasa Raharja perlu merapatkan barisan berkoordinasi.
"Kendaraan berkeselamatan itu, antara Dishub dan Kepolisian harus terus memperhatikan tentang standar kendaraan-kendaraan yang melewati jalan tol agar betul-betul dilakukan pemeriksaan seperti uji kendaraan atau uji KIR,"ujar Sugeng kepada Riaupos.co, Senin (19/10/2020).
Lanjutnya, selain uji KIR, juga harus memperhatikan dan perlu disosialisasikan terkait kondisi ban kendaraan, seperti memeriksa tekanan angin ban dan juga motif ban (halus atau tidaknya ban tersebut). Jangan memakai ban kalau motifnya tinggal 10-20 persen.
Selain itu juga yang perlu diperhatikan adalah tekanan angin ban, dan termasuk juga kendaraan yang dimodifikasi itu masih diragukan standar keselamatannya. Intinya ban harus sesuai standar (tekanan angin) dan motif ban.
"Jalan tol itu fleksibel atau lebih licin. Jadi kendaraan yang berkeselamatan itu wajib diperhatikan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian," jelasnya.
Kumudian terkait dengan jalan yang berkeselamatan, menurutnya jalan Tol Pekanbaru-Dumai itu perlu juga dikritik. Kenapa? karena dalam kompenan yang berkeselamatan itu juga terkait kondisi jalannya.
"Di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai itu sampai saat ini belum ada dipasang pita penggetar dengan tujuan agar pengendara tidak mengantuk. Pita penggetar itu harus dipasang. Seperti tol di kawasan lain itu menggunakan pita penggetar. Pita penggetar itu harus dipasang di jalan lurus atau jarak di setiap 5 kilometer atau 10 kilommeter. Sekali lagi tujuannya agar pengendara tidak mengantuk," ujarnya.
Kemudian, jalan yang berkeselamatan itu juga terkait dengan rambu-rambu jalan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan. Pasalnya, rambu-rambu ini penting bagi pengguna jalan. Seperti memperingatkan pengendara "Awas Jangan Mengentuk" dan lain-lain.
"Yang paling penting juga adalah masih banyak sopir yang tidak mengetahui berkendara di jalan tol. Contohnya, mereka memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan tol. Itu sangat dilarang kecuali kalau kondisi mobil rusak seperti pecah ban atau lainnya," kata Sugeng.
Lebih lanjut dijelaskannya, sosialisasi tentang keamanan di jalan tol harus dilakukan bersinergi antara Kepolisian, Dishub, Jasa Raharja. Dan juga bisa melibatkan dari perguruan tinggi dalam memberikan sosialisasi tentang keamanan berkendara dijalan tol.
Ditambahkannya, kemudian selain itu yang perlu juga diperhatikan adalah di jalan tol itu harus diberikan lajur penyelamatan. Tujuannya adalah jika ada kendaraan yang rem blong, khususnya bagi kendaraan berat (bertonase besar).
Seperti di sisi kiri jalan ditaruh karung/goni yang diisi pasir atau meletakkan ban bekas dengan memasang rambu-rambu peringatan kalau di area jalan tersebut di sisi kirinya merupakan lajur penyelamatan.
"Perlu juga saya kritik. Di Tol Permai itu ada beberapa tempat ketika saya melintasi jalannya seperti tidak rata atau kurang rata, tidak mulus seperti ada tonjolan. Itu saya rasakan ketika mendekati Duri. Seharusnya jalannya mulus dan tidak boleh ada tonjolan," ujarnya mengakhiri.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun