PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dipastikan bebas dari tahanan pada Kamis (21/7/2022). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaluudin Sitorus, Selasa (19/7/2022) siang.
Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, akan mendapat pembebasan bersyarat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya.
''In sya Allah tanggal pembebasan bersyarat (Rusli Zaenal) pada Kamis, 21 Juli 2022,'' sebut Koko siang tadi.
Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP. Program integrasi ini umum dijalani tahanan saat masa hukumannya habis.
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap kehutanan dan kasus suap PON Riau. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dipastikan bebas dari tahanan pada Kamis (21/7/2022). Kepastian itu dikonfirmasi Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Koko Syawaluudin Sitorus, Selasa (19/7/2022) siang.
Koko menjelaskan, Rusli Zainal yang hingga besok masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, akan mendapat pembebasan bersyarat. Prosedur pembebasan mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu layaknya warga binaan pemasyarakat (WBP) lainnya.
- Advertisement -
''In sya Allah tanggal pembebasan bersyarat (Rusli Zaenal) pada Kamis, 21 Juli 2022,'' sebut Koko siang tadi.
Pembebasan Bersyarat atau sering disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi WBP. Program integrasi ini umum dijalani tahanan saat masa hukumannya habis.
- Advertisement -
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap kehutanan dan kasus suap PON Riau. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman