Minggu, 7 Juli 2024

Lulusan Tenaga PPPK Masih Tunggu Nomor Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meskipun sudah dinyatakan lulus menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, namun ke-109 eks tenaga honorer kategori dua tersebut hingga saat ini belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK yang setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, sebab belum didapatkannya gaji tenaga PPPK yang setara dengan gaji PNS tersebut adalah karena hingga saat ini para tenaga PPPK tersebut belum mendapatkan nomor induk sebagai tenaga PPPK. Alhasil, para tenaga PPPK tersebut masih menerima gaji sebagai tenaga honorer.

- Advertisement -

‘’Nomor induk mereka belum ke luar, jadi meskipun sudah lulus ya belum bisa dapat gaji seperti PNS. Seperti informasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang lulus tenaga PPPK di Pemprov Riau ada 109 orang,” katanya.

Baca Juga:  Besok, Edi Afrizal dan Andi Yanto Dilantik

Menurut Ikhwan, belum keluarnya nomor induk tenaga PPPK tersebut bukan karena ada masalah administrasi. Melainkan memang belum dikeluarkan pemerintah pusat, pihaknya hingga saat ini juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait nomor induk tersebut.

‘’Kalau untuk berkas administrasinya sudah lengkap semua dan tidak ada masalah, jadi memang hanya tinggal menunggu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa keluar sehingga para tenaga PPPK tersebut bisa segera menerima gaji sesuai,” ujarnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Di mana kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut.

‘’Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak,” jelas Ikhwan.

Baca Juga:  Bupati Kunker ke Desa Alahan

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menunggu cukup lama, Pemprov Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5) lalu. Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Pada tahap pertama ini, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua  yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meskipun sudah dinyatakan lulus menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, namun ke-109 eks tenaga honorer kategori dua tersebut hingga saat ini belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK yang setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, sebab belum didapatkannya gaji tenaga PPPK yang setara dengan gaji PNS tersebut adalah karena hingga saat ini para tenaga PPPK tersebut belum mendapatkan nomor induk sebagai tenaga PPPK. Alhasil, para tenaga PPPK tersebut masih menerima gaji sebagai tenaga honorer.

‘’Nomor induk mereka belum ke luar, jadi meskipun sudah lulus ya belum bisa dapat gaji seperti PNS. Seperti informasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang lulus tenaga PPPK di Pemprov Riau ada 109 orang,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Paparkan Persiapan Porprov

Menurut Ikhwan, belum keluarnya nomor induk tenaga PPPK tersebut bukan karena ada masalah administrasi. Melainkan memang belum dikeluarkan pemerintah pusat, pihaknya hingga saat ini juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait nomor induk tersebut.

‘’Kalau untuk berkas administrasinya sudah lengkap semua dan tidak ada masalah, jadi memang hanya tinggal menunggu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa keluar sehingga para tenaga PPPK tersebut bisa segera menerima gaji sesuai,” ujarnya.

Dijelaskan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Di mana kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut.

‘’Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak,” jelas Ikhwan.

Baca Juga:  Besok, Edi Afrizal dan Andi Yanto Dilantik

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menunggu cukup lama, Pemprov Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5) lalu. Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Pada tahap pertama ini, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian.

Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua  yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari