Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ASN Pemprov Work From Home

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Untuk mengantisipasi terus ber­tambahnya pasien positif Covid-19 terutama dari klaster perkantoran di Riau, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Gubri Syamsuar me­ngatakan bahwa SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Menpan-RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Dengan adanya SE tersebut, para ASN di lingkungan Pemprov Riau kembali melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Jadi hanya 25 persen pegawai yang masuk kantor secara bergantian. Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk kantor," kata Gubri Syamsuar.

Baca Juga:  5 Jam Lumpuh, Lalu Lintas Jalan Riau-Sumbar KM 77 Kembali Normal

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kebijakan tersebut, Gubri meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.

"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatnya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," sebutnya.

Terkait hingga kapan kebijakan WFH tersebut akan berlangsung, Gubri menyebutkan belum dapat memastikan hal tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Riau terutama di Pekanbaru masih terjadi penambahan pasien positif setiap harinya. Namun jika nantinya kondisi penyebaran Covid-19 terus membaik, maka kebijakan tersebut bisa dicabut.

"Ketika Pekanbaru sudah dinyatakan zona hijau penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut dicabut. Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus," ajaknya.

Baca Juga:  Pemilik Warnet Tersangka, Polresta Gelar Sidang Perdana PSBB Secara Online

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan serta menjaga jarak. Jika protokol tersebut diterapkan, maka bisa mencegah penyebaran Covid-19.

"Dengan memakai masker saja, sudah bisa mencegah hingga 70 persen penularan Covid-19," ujarnya.

Dari informasi yang dirangkum Riau Pos, saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemprov Riau yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah cukup banyak dan tersebar di beberapa OPD yang ada. Seperti di Dinas PUPR, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Umum, Bappeda, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.(sol)

Laporan : Soleh Saputra (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Untuk mengantisipasi terus ber­tambahnya pasien positif Covid-19 terutama dari klaster perkantoran di Riau, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Gubri Syamsuar me­ngatakan bahwa SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Menpan-RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.

- Advertisement -

"Dengan adanya SE tersebut, para ASN di lingkungan Pemprov Riau kembali melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Jadi hanya 25 persen pegawai yang masuk kantor secara bergantian. Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk kantor," kata Gubri Syamsuar.

Baca Juga:  Tiga Helikopter Dikirim Bantu Padamkan Karhutla 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kebijakan tersebut, Gubri meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.

- Advertisement -

"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatnya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," sebutnya.

Terkait hingga kapan kebijakan WFH tersebut akan berlangsung, Gubri menyebutkan belum dapat memastikan hal tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Riau terutama di Pekanbaru masih terjadi penambahan pasien positif setiap harinya. Namun jika nantinya kondisi penyebaran Covid-19 terus membaik, maka kebijakan tersebut bisa dicabut.

"Ketika Pekanbaru sudah dinyatakan zona hijau penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut dicabut. Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus," ajaknya.

Baca Juga:  Wara Emban Tugas Mulia Jaga NKRI

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan serta menjaga jarak. Jika protokol tersebut diterapkan, maka bisa mencegah penyebaran Covid-19.

"Dengan memakai masker saja, sudah bisa mencegah hingga 70 persen penularan Covid-19," ujarnya.

Dari informasi yang dirangkum Riau Pos, saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemprov Riau yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah cukup banyak dan tersebar di beberapa OPD yang ada. Seperti di Dinas PUPR, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Umum, Bappeda, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.(sol)

Laporan : Soleh Saputra (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari