Jumat, 20 September 2024

94 Narapidana di Riau Langsung Bebas

(RIAUPOS.CO) – Sebanyak 6.160 warga binaan  penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Provinsi Riau, mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 94 orang di antaranya langsung bebas. Remisi itu diberikan kepada narapidana atau tahanan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. 

Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.

Penyerahan remisi itu, dilakukan oleh Gubernur Riau, Drs H Syamsuar kepada dua orang perwakilan narapidana dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit, Senin (17/8). Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chaldun menyampaikan, dari 11.614 napidana se-Riau, terdapat 6.160 napi yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Dari jumlah itu, 94 orang langsung dinyatakan bebas.

- Advertisement -

“Ada 6.160 warga binaan yang mendapatkan remisi bertepatan pada Hari Kemerdekaan RI ke-75. 94 diantaranya langsung bebas,” ungkap Ibnu Chaldun.

Secara nasional, kata Ibnu, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia, dan 1.438 narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi ini, sebagai bentuk apresiasi diberikan negara terhadap warga binaan yang  telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan peningkatan kualitas diri selama berada di Lapas maupun Rutan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ratusan Siswa dan Pemuda Antusias Jadi Duta Anti Narkoba

Pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua,  yakni penerima remisi khusus (RK) I dana remisi khusus (RK) II. Ditambahkan Ibnu, remisi yang diterima diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi lebih baik lagi dan lebih bertanggungjawab, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” harapnya.

Kakanwil Kemenkumham Riau menyampaikan, saat ini ada beberapa Rutan maupun Lapas di provinsi lain yang telah terpapar Covid-19. Namun, untuk di Bumi Lancang Kuning masih nihil. Sehingga, pihaknya tetap konsisten semaksimal mungkin melalukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan di Provinsi Riau.

 Selain remisi, sebut Ibnu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program asimilasi dan integrasi.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin menyampaikan, Lapas Kelas II Bagan Siapiapi terdapat 268 narapidana menerima remisi dan satu orang bebas. Lalu, Lapas Kelas IIA Bangkinang, terdapat 808 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman dan 16 orang bebas, Lapas Kelas IIA Bengkalis 833 narapidana tiga orang bebas.

Baca Juga:  1.054 Penumpang saat Puncak Arus Balik di Pelabuhan

“Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan 1.072 narapidana mendapatkan remisi dan empat belas orang bebas, Lapas Klas IIA Tembilahan 418 orang dan tujuh orang bebas, serta Lapas Klas IIB Pasir Pangarayan 427 orang dan delapan orang bebas,” papar Koko.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Selat Panjang 184 narapidana memperoleh remisi dan lima orang bebas, Lapas Kelas II B Taluk Kuantan 198 warga binaan, dan dua orang bebas. Lalu, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai 158 orang dan empat napi bebas, Lapas Kelas IIA Perempuan Pekanbaru 214 orang dan dua orang bebas, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak 29 orang. Sedangkan, Lapas Kelas III Terbuka Rumbai, kata Koko, tidak ada satu pun narapidana yang mendapatkan remisi orang.

“Rutan Kelas I Pekanbaru 735 orang dan enam bebas, Rutan Kelas IIB Dumai 376 orang dan tiga belas orang bebas, Rutan Kelas IIB Rengat 271 orang dan tiga orang bebas. Selanjutnya, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 82 warga binaan yang mendapatkan remisi,” imbuh Koko.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Sebanyak 6.160 warga binaan  penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Provinsi Riau, mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 94 orang di antaranya langsung bebas. Remisi itu diberikan kepada narapidana atau tahanan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. 

Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.

Penyerahan remisi itu, dilakukan oleh Gubernur Riau, Drs H Syamsuar kepada dua orang perwakilan narapidana dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit, Senin (17/8). Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chaldun menyampaikan, dari 11.614 napidana se-Riau, terdapat 6.160 napi yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Dari jumlah itu, 94 orang langsung dinyatakan bebas.

“Ada 6.160 warga binaan yang mendapatkan remisi bertepatan pada Hari Kemerdekaan RI ke-75. 94 diantaranya langsung bebas,” ungkap Ibnu Chaldun.

Secara nasional, kata Ibnu, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia, dan 1.438 narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi ini, sebagai bentuk apresiasi diberikan negara terhadap warga binaan yang  telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan peningkatan kualitas diri selama berada di Lapas maupun Rutan.

Baca Juga:  Pemprov Riau Batalkan Tour de Siak 2020

Pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua,  yakni penerima remisi khusus (RK) I dana remisi khusus (RK) II. Ditambahkan Ibnu, remisi yang diterima diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi lebih baik lagi dan lebih bertanggungjawab, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” harapnya.

Kakanwil Kemenkumham Riau menyampaikan, saat ini ada beberapa Rutan maupun Lapas di provinsi lain yang telah terpapar Covid-19. Namun, untuk di Bumi Lancang Kuning masih nihil. Sehingga, pihaknya tetap konsisten semaksimal mungkin melalukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan di Provinsi Riau.

 Selain remisi, sebut Ibnu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program asimilasi dan integrasi.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin menyampaikan, Lapas Kelas II Bagan Siapiapi terdapat 268 narapidana menerima remisi dan satu orang bebas. Lalu, Lapas Kelas IIA Bangkinang, terdapat 808 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman dan 16 orang bebas, Lapas Kelas IIA Bengkalis 833 narapidana tiga orang bebas.

Baca Juga:  BKSDA Riau dan DPKP Pekanbaru Cegah Perdagangan Hewan

“Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan 1.072 narapidana mendapatkan remisi dan empat belas orang bebas, Lapas Klas IIA Tembilahan 418 orang dan tujuh orang bebas, serta Lapas Klas IIB Pasir Pangarayan 427 orang dan delapan orang bebas,” papar Koko.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Selat Panjang 184 narapidana memperoleh remisi dan lima orang bebas, Lapas Kelas II B Taluk Kuantan 198 warga binaan, dan dua orang bebas. Lalu, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai 158 orang dan empat napi bebas, Lapas Kelas IIA Perempuan Pekanbaru 214 orang dan dua orang bebas, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak 29 orang. Sedangkan, Lapas Kelas III Terbuka Rumbai, kata Koko, tidak ada satu pun narapidana yang mendapatkan remisi orang.

“Rutan Kelas I Pekanbaru 735 orang dan enam bebas, Rutan Kelas IIB Dumai 376 orang dan tiga belas orang bebas, Rutan Kelas IIB Rengat 271 orang dan tiga orang bebas. Selanjutnya, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 82 warga binaan yang mendapatkan remisi,” imbuh Koko.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari