- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) akan mengambil kebijakan untuk melakukan rasionalisasi anggaran 2019, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pasalnya, adanya perubahan asumsi target penerimaan daerah dari dana transfer Pemerintah Pusat pada APBD Rohul hingga akhir 2019 yang menyebabkan Kabupaten Rohul mengalami defisit anggaran sekitar Rp100 miliar.
- Advertisement -
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohu H Haris SSos MSi, Senin (17/6) menyebutkan, sesuai asumsi penerimaan dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang tercantum didalam APBD Rohul 2019 sekitar Rp240 miliar.
Estimasi penerimaan DBH tersebut dalam pembahasan RAPBD Rohul 2019 itu, lanjutnya, telah disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul dengan mengacu Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 129/2018 tentang rincian APBN 2019.
Serta mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 103/PMK.07/2018, tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota 2018.
- Advertisement -
Namun pada pertengahan tahun anggaran 2019 berjalan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 77/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH 2019. Diketahui penerimaan DBH yang awalnya akan direalisasikan sebesar Rp240 miliar hingga akhir tahun ini hanya akan direalisasikan Rp170 miliar.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) akan mengambil kebijakan untuk melakukan rasionalisasi anggaran 2019, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pasalnya, adanya perubahan asumsi target penerimaan daerah dari dana transfer Pemerintah Pusat pada APBD Rohul hingga akhir 2019 yang menyebabkan Kabupaten Rohul mengalami defisit anggaran sekitar Rp100 miliar.
- Advertisement -
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohu H Haris SSos MSi, Senin (17/6) menyebutkan, sesuai asumsi penerimaan dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang tercantum didalam APBD Rohul 2019 sekitar Rp240 miliar.
Estimasi penerimaan DBH tersebut dalam pembahasan RAPBD Rohul 2019 itu, lanjutnya, telah disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul dengan mengacu Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 129/2018 tentang rincian APBN 2019.
- Advertisement -
Serta mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 103/PMK.07/2018, tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota 2018.
Namun pada pertengahan tahun anggaran 2019 berjalan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 77/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH 2019. Diketahui penerimaan DBH yang awalnya akan direalisasikan sebesar Rp240 miliar hingga akhir tahun ini hanya akan direalisasikan Rp170 miliar.(adv)