Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BC Gagalkan Penyeludupan 300 Slof Rokok Ilegal

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KANTOR Bantu Bea dan Cu­kai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slof rokok ilegal dari Batam Kepri masuk ke Pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil digagalkan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2) siang.

"Jenis dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slof dan H Mild 150 slop," rincinya.

Ketika itu, upaya penyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai, Juling Selatpanjang.

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan," ujar Albert.

Baca Juga:  Pemkab Finalisasi KUA dan PPAS 2020

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speedboat ke Sungai Juling.

Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(hen)

Baca Juga:  BMKG: Sejumlah Kawasan di Riau Berpotensi Cuaca Buruk

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KANTOR Bantu Bea dan Cu­kai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slof rokok ilegal dari Batam Kepri masuk ke Pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil digagalkan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2) siang.

- Advertisement -

"Jenis dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slof dan H Mild 150 slop," rincinya.

Ketika itu, upaya penyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai, Juling Selatpanjang.

- Advertisement -

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan," ujar Albert.

Baca Juga:  Temukan Bus Pariwisata Tak Berizin Membawa Wisatawan

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speedboat ke Sungai Juling.

Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(hen)

Baca Juga:  Kecurangan Tes CPNS Makin Canggih

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari