Rabu, 2 April 2025
spot_img

BC Gagalkan Penyeludupan 300 Slof Rokok Ilegal

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KANTOR Bantu Bea dan Cu­kai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slof rokok ilegal dari Batam Kepri masuk ke Pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil digagalkan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2) siang.

"Jenis dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slof dan H Mild 150 slop," rincinya.

Ketika itu, upaya penyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai, Juling Selatpanjang.

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan," ujar Albert.

Baca Juga:  Temui LM dan Rektor, Irjen Sebut SH Akan Dinonaktifkan

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speedboat ke Sungai Juling.

Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(hen)

Baca Juga:  JCH Asal Pekanbaru Meninggal di Tanah Suci

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KANTOR Bantu Bea dan Cu­kai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slof rokok ilegal dari Batam Kepri masuk ke Pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil digagalkan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2) siang.

"Jenis dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slof dan H Mild 150 slop," rincinya.

Ketika itu, upaya penyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai, Juling Selatpanjang.

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan," ujar Albert.

Baca Juga:  Mobil Bandar Narkoba Terbalik Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speedboat ke Sungai Juling.

Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(hen)

Baca Juga:  Kedepankan Keramahan, Pemkab Sambut Wisatawan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

BC Gagalkan Penyeludupan 300 Slof Rokok Ilegal

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KANTOR Bantu Bea dan Cu­kai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slof rokok ilegal dari Batam Kepri masuk ke Pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil digagalkan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2) siang.

"Jenis dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slof dan H Mild 150 slop," rincinya.

Ketika itu, upaya penyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai, Juling Selatpanjang.

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan," ujar Albert.

Baca Juga:  Sudah 3.352 Teguran Diberikan saat PSBB Jilid II

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speedboat ke Sungai Juling.

Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(hen)

Baca Juga:  Temui LM dan Rektor, Irjen Sebut SH Akan Dinonaktifkan

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KANTOR Bantu Bea dan Cu­kai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slof rokok ilegal dari Batam Kepri masuk ke Pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2).

Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil digagalkan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2) siang.

"Jenis dan merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slof dan H Mild 150 slop," rincinya.

Ketika itu, upaya penyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai, Juling Selatpanjang.

"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung mengamankan dan membuat berita acara penegahan," ujar Albert.

Baca Juga:  Kedepankan Keramahan, Pemkab Sambut Wisatawan

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speedboat ke Sungai Juling.

Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dimana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(hen)

Baca Juga:  Mobil Bandar Narkoba Terbalik Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari