Jumat, 22 November 2024

Segera Sosialisasikan Pergantian Warna TNKB

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja membuat kebijakan baru perihal pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan perseorangan. Dari sebelumnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi sebaliknya.

Yakni dasar putih bertulisan hitam. Dalam waktu dekat kepolisian bakal segera melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pergantian tersebut.

- Advertisement -

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (16/8). Dikatakan dia, untuk pelaksanaan kebijakan baru tersebut memang membutuhkan sejumlah persiapan. Seperti sosialisasi ke masyarakat, hingga persiapan material.

"Benar akan segera diberlakukan. Untuk Polda Riau dan jajaran juga bakal melakukan sosialisasi. Termasuk mempersiapkan segala kebutuhan seperti material," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian bakal memberlakukan kebijakan baru dalam hal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perubahan meliputi pergantian warna pelat nomor kendaraan. Dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam.

- Advertisement -

Kasubdit STNK Korlantas Polri, AKBP M. Taslim Chairuddin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan perubahan kebijakan ini. Seperti untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan.

Baca Juga:  Pelanggan Berharap Layanan Telkom Group Segera Pulih

Untuk ranmor perseorangan dan badan hukum/perusahaan, rencanya terjadi perubahan dari yang semula warna dasar hitam tulisan putih diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam," kata Taslim.

Perubahan ini juga terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana program tersebut sudah diinisiasi sejak 2014 silam. Proyek ini dimulai dengan membangun database atau pangkalan data ranmor. Kemudian mempersiapkan aplikasi layanan regident ranmor, nomenklatur Electronic Registration Identification (ERI), yang barus bisa kita terapkan sejak 2017.

Pada 2020-2021 ini, bertepatan dengan program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korlantas mulai kembangkan pangkalan database ranmor kedalam beberapa aplikasi layanan, di antaranya adalah ETLE.

Signal atau samsat digital nasional, sudah masuk tahap uji coba insyaallah dalam waktu dekat aka segera di launching, terkendala PPKM," imbuh Taslim.

Dengan perubahan warna pelat nomor ini juga akan mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, identifikasi kendaraan akan semakin akurat. Korlantas menyebut ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk sistem tilang elektronik.

Baca Juga:  Miliki dan Diduga Edarkan Uang Palsu

Cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu bisa dengan RFID atau radio frekuention Identification Divace. Penggunaan RFID akan lebih rumit karena perlu pengadaan barang, pemasangan ulang alat, sehingga bisa memakan dana lebih besar.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," kata Taslim.

Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya," pungkasnya.

Kendati demikian, perubahan pelat nomor ini akan dilakukan bertahap. Mengingat banyak tahap yang harus ditempuh.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja membuat kebijakan baru perihal pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan perseorangan. Dari sebelumnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi sebaliknya.

Yakni dasar putih bertulisan hitam. Dalam waktu dekat kepolisian bakal segera melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pergantian tersebut.

- Advertisement -

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Senin (16/8). Dikatakan dia, untuk pelaksanaan kebijakan baru tersebut memang membutuhkan sejumlah persiapan. Seperti sosialisasi ke masyarakat, hingga persiapan material.

"Benar akan segera diberlakukan. Untuk Polda Riau dan jajaran juga bakal melakukan sosialisasi. Termasuk mempersiapkan segala kebutuhan seperti material," ujarnya.

- Advertisement -

Diketahui sebelumnya, Kepolisian bakal memberlakukan kebijakan baru dalam hal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perubahan meliputi pergantian warna pelat nomor kendaraan. Dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, AKBP M. Taslim Chairuddin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan perubahan kebijakan ini. Seperti untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan.

Baca Juga:  Karhutla di 6 Daerah, 12 Tersangka

Untuk ranmor perseorangan dan badan hukum/perusahaan, rencanya terjadi perubahan dari yang semula warna dasar hitam tulisan putih diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam," kata Taslim.

Perubahan ini juga terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana program tersebut sudah diinisiasi sejak 2014 silam. Proyek ini dimulai dengan membangun database atau pangkalan data ranmor. Kemudian mempersiapkan aplikasi layanan regident ranmor, nomenklatur Electronic Registration Identification (ERI), yang barus bisa kita terapkan sejak 2017.

Pada 2020-2021 ini, bertepatan dengan program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korlantas mulai kembangkan pangkalan database ranmor kedalam beberapa aplikasi layanan, di antaranya adalah ETLE.

Signal atau samsat digital nasional, sudah masuk tahap uji coba insyaallah dalam waktu dekat aka segera di launching, terkendala PPKM," imbuh Taslim.

Dengan perubahan warna pelat nomor ini juga akan mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, identifikasi kendaraan akan semakin akurat. Korlantas menyebut ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk sistem tilang elektronik.

Baca Juga:  Miliki dan Diduga Edarkan Uang Palsu

Cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu bisa dengan RFID atau radio frekuention Identification Divace. Penggunaan RFID akan lebih rumit karena perlu pengadaan barang, pemasangan ulang alat, sehingga bisa memakan dana lebih besar.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," kata Taslim.

Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya," pungkasnya.

Kendati demikian, perubahan pelat nomor ini akan dilakukan bertahap. Mengingat banyak tahap yang harus ditempuh.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari