PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga telah terjadi pelanggaran. Sebanyak 18 TPS yang tersebar di delapan daerah dipastikan digelar PSU.
Dari 18 TPS tersebut, 16 di antaranya mulai digelar PSU, Sabtu (17/2) hari ini. Ke-16 TPS tersebut tersebar di Bengkalis (2 TPS), Pelalawan (1 TPS), Rokan Hilir (1 TPS), Indragiri Hulu (1 TPS), Dumai (6 TPS), Kepulauan Meranti (1 TPS), dan Siak (1 TPS). Sedangkan dua TPS lagi menyusul dilaksanakan, Ahad (18/2) besok yakni di Kabupaten Indragiri Hilir ada 2 TPS.
“Semua sudah keluar kajiannya dan pelaksanaannya besok (hari ini, red) dan Ahad (18/2). Tujuh daerah melaksanakan PSU, besok (hari ini, red) dan lusa (besok, red) hanya di Inhil,” ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Jumat (16/2).
Secara rinci PSU digelar di TPS 36 Kelurahan/Desa Kerinci Kota Pelalawan, TPS 11 Kelurahan/Desa Banjar XII Rohil, TPS 12 Kelurahan/Desa Danau Rambai Indragiri Hulu, TPS 04 Kelurahan/Desa Babussalam Bengkalis, TPS 11 Kelurahan/Desa Tengganau Siak, dan TPS 46 Kelurahan/Desa Tualang Siak.
Selanjutnya di Dumai ada ada enam TPS yakni d TPS 16 Kelurahan/Desa Bukit Nenas, TPS 06 Kelurahan/Desa Jaya Mukti, TPS 01 Kelurahan/Desa Guntung, TPS 02 Kelurahan/Desa Bumi Ayu, TPS 21 Kelurahan/Desa Bukit Timah, dan TPS 09 Kelurahan/Desa Dumai Kota. Sedangkan du Kepulauan Meranti PSU digelar di TPS 05 Kelurahan/Desa Sungai Tohor.
Untuk PSU di Inhil, satu digelar di TPS 11 Kelurahan/Desa Sungai Beringin dan satu lagi di TPS 01 Kelurahan/Desa Sungai Nyiur. “Harapan kita tentu semua dapat berjalan sesuai jadwal. PSU ini terjadi selain ada yang menyoblos dua kali, juga ada pelanggaran pemilih tidak dengan KTP Riau, tapi menggunakan KTP dari luar Riau,” paparnya.
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyebutkan, tahapan PSU di TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang,yang dijadwalkan digelar mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB ini sudah berjalan. KPPS sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih.
PSU dilakukan karena hasil koordinasi dengan Bawaslu, atas adanya tiga warga Jambi yang melakukan pencoblosan presiden dan wakil presiden. “Petugas di TPS membolehkan ketiganya menyoblos,” katanya, Jumat (16/2).
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Trian Putra menambahkan, pemilih tidak terdaftar di situ, pemegang KTP Jambi tidak mengurus pindah memilih. “Karena ketiga pemilih memberikan hak suaranya untuk pemilihan presiden, maka PSU juga hanya untuk pemilihan presiden,” terangnya.
Persiapan PSU juga sudah disiapkan KPU Indragiri Hulu (Inhu) di TPS 12 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal. Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan, pihaknya sudah mendistribusikan logistic pemilu sesuai keperluan di TPS 12 Desa Danau Rambai.
‘’Surat undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 12 Desa Danau Rambai sudah disampaikan. Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS 12 Desa Danau sebanyak 210 orang. Makanya pendistribusian surat sesuai DPT ditambah 2 persen yakni sebanyak 215 lembar,’’ jelasnya.
Yenni menambahkan PSU di TPS 12 Desa Danau dilakukan untuk pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden. “Ini sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh PTPS atas pelaksanaan pemilihan di TPS 12,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yenni memaparkan, KPU Inhu menerima usulan PSU dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas analisa yang dilakukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Surat pengusulan PSU sudah kami terima dan pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai dilaksanakan besok (hari ini, red),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan, rekomendasi PSU di TPS 12 Desa Danau Rambai akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb ikut mencoblos. Ada lima pemilih luar daerah Inhu yang tidak memiliki atau tidak mengantongi surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb ikut mencoblos.
‘’Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 Ayat 2 huruf d. Jika dilanggar, sanksinya ya PSU,” tegasnya. ‘’Pemilih yang tidak melengkapi diri dengan surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPT itu dua orang berasal dari Bengkalis dan tiga orang asal Sumatera Utara (Sumut),’’ tambahnya.(gus/mng/kas/das)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru