PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jelang kedatangan Presiden RI Ir Joko Widodo ke Riau selain diwarnai gelombang demo dan protes mahasiswa seharian, Senin (16/9/2019), juga disambut dengan warkah petuah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Warkah ini khusus kepada penyandang gelar Datuk Seri Setia Amanah Negara tersebut.
Warkah petuah dikeluarkan LAM Riau kepada sang Presiden tentang penanggulangan asap Riau dikeluarkan Senin (16/9) malam. Dalam isinya, terdapat tujuh poin petuah yang dikeluarkan LAM Riau. Dikeluarkan setelah LAM Riau melakukan perbincangan yang mendalam dengan asas musyawarah untuk mufakat, seiya sekata serta sepakat.
"Warkah tentang penanggulangan bencana asap kepada Tuan Presiden Datuk Seri Setia Amanah Negara. Warkah ini juga akan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau, baik yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat," kata Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
Dijelaskannya, dalam warkah yang dikeluarkan, orang tua-tua Melayu memberi amaran, keputusan musyawarah wajib disebarluaskan, supaya dipahami anak-kemanakan, supaya diketahui handai dan taulan, supaya didengar semua insan, supaya tidak menjadi umpatan atau menimbulkan buruk sangkaan.
"Tunjuk ajar Melayu selalu mengingatkan, warkah petuah menurut adat, mengandung amanah serta nasihat, ada tertulis ada tersirat, bila disimak hikmahnya dapat, bila dipegang beroleh manfaat," sambungnya.
Kemudian dalam warkah tersebut, bahwa bencana asap terjadi setiap tahun, mengikuti siklus musim kering/kemarau, yang membahayakan kesehatan masyarakat, berdampak buruk pada ekonomi, mengganggu proses pendidikan, menghambat pelayanan pemerintahan dan kelancaran transportasi, bahkan telah mencemarkan udara negara-negara tetangga.
Berikut poin demi poin dalam warkah yang dikeluarkan LAM Riau. Pertama, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan tanggapan Presiden di Bumi Melayu Riau dalam rangka penanggulangan bencana asap dan kebakaran hutan/lahan di Provinsi Riau.
Kedua, mengambil langkah maupun tindakan cepat serta progresif dalam mengatasi bencana asap dan kebakaran hutan/lahan. Ketiga, membentuk Badan Penanggulangan Bencana Asap Nasional secara Permanen berkedudukan di Provinsi Riau, bertanggung jawab langsung kepada Tuan Presiden.
Keempat, menghitung ulang peruntukan sumber daya agraria baik untuk kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun untuk penggunaan lainnya, serta mengevaluasi izin pengelolaan hutan (HTI) dan hak guna usaha yang telah diberikan kepada perusahaan.
Kemudian poin kelima, mengembalikan hutan/tanah kepada masyarakat adat yang selama ini dikuasai oleh perusahaan. Keenam, melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengelolaan hutan dan lahan dan terakhir menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adat.
Laporan : Eka G Putra
Editor : Firman Agus