PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau hingga Senin (16/3/2026) telah menerima sebanyak 20 pengaduan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja di sejumlah daerah di Riau.
Puluhan pengaduan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, laporan tersebut diterima melalui dua jalur layanan pengaduan.
Sebanyak 14 laporan disampaikan secara daring melalui portal nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di laman poskothr.kemnaker.go.id. Sementara enam laporan lainnya disampaikan langsung oleh pekerja melalui layanan konsultasi di Posko THR Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.
Berdasarkan data per 16 Maret 2026, Roni menjelaskan dari 14 laporan yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
“Saat ini total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan, sementara tiga kasus sudah selesai dan hak pekerjanya telah dibayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim pengawas kini masih melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 11 laporan dari portal nasional serta enam laporan yang disampaikan secara manual.
Dari sisi sebaran wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru dengan 12 perusahaan yang dilaporkan. Disusul Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing tiga perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar masing-masing satu laporan.
Roni menegaskan bahwa fokus utama pengawasan saat ini adalah terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan terkait waktu pembayaran maupun besaran nominal THR.
Mengingat batas akhir pembayaran THR telah ditetapkan pada 13 Maret, maka perusahaan yang dilaporkan saat ini masuk dalam kategori pelanggaran keterlambatan pembayaran.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak pekerja akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga masih membuka layanan pengaduan melalui Posko THR serta hotline di nomor 0813-7888-8045 agar pekerja yang belum menerima haknya dapat segera melapor.
Pemerintah Provinsi Riau berharap langkah tersebut dapat mendorong perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sehingga para pekerja dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang.(sol)

