Jumat, 22 November 2024

KPK Akan Hubungi Gubri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk segera menuntaskan persoalan asetnya masing-masing. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Salah satunya yakni terkait aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro, Pekanbaru yang saat ini digunakan untuk kantor Partai Golkar.

- Advertisement -

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi perihal persoalan aset pemerintah daerah (Pemda) di Riau mengatakan, untuk aset Pemda maka hak kepemilikannya berada di Pemda. Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai.

“Kalau aset Pemda mau dipakai pihak lain, seperti partai politik atau lembaga vertikal boleh saja. Tapi ada mekanisme nya, yakni minimal ada surat pinjam pakai,” katanya.

Baca Juga:  Ini Data Korban Tewas dan Kronologis Lakalantas Maut di Rimbo Panjang

Lebih lanjut dikatakannya, jika surat tersebut tidak ada, maka tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang mengatur soal aset tersebut, sudah ada dan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda).

- Advertisement -

“Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro Pekanbaru, yang saat ini dipakai oleh Partai Golkar dan saat ini yang menjadi Ketua DPD I nya yakni Syamsuar yang juga Gubernur Riau. Arief mengaku akan langsung menghubungi Gubernur Riau.

“Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp)  Pak Gubernur lah. Gitu saja,” kata Arief.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi sebelumnya perihal aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro yang digunakan oleh Partai Golkar tersebut mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini milik Pemprov Riau.

Baca Juga:  Harimau Berkeliaran di Dekat Kompleks BOB

“Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita,” kata Masrul Kasmy.

Menurutnya, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk segera menuntaskan persoalan asetnya masing-masing. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Salah satunya yakni terkait aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro, Pekanbaru yang saat ini digunakan untuk kantor Partai Golkar.

- Advertisement -

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi perihal persoalan aset pemerintah daerah (Pemda) di Riau mengatakan, untuk aset Pemda maka hak kepemilikannya berada di Pemda. Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai.

“Kalau aset Pemda mau dipakai pihak lain, seperti partai politik atau lembaga vertikal boleh saja. Tapi ada mekanisme nya, yakni minimal ada surat pinjam pakai,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Data Korban Tewas dan Kronologis Lakalantas Maut di Rimbo Panjang

Lebih lanjut dikatakannya, jika surat tersebut tidak ada, maka tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang mengatur soal aset tersebut, sudah ada dan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda).

“Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro Pekanbaru, yang saat ini dipakai oleh Partai Golkar dan saat ini yang menjadi Ketua DPD I nya yakni Syamsuar yang juga Gubernur Riau. Arief mengaku akan langsung menghubungi Gubernur Riau.

“Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp)  Pak Gubernur lah. Gitu saja,” kata Arief.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi sebelumnya perihal aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro yang digunakan oleh Partai Golkar tersebut mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini milik Pemprov Riau.

Baca Juga:  27 Jenis Pohon Endemik Ditanam di Hutan Kota Pekanbaru

“Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita,” kata Masrul Kasmy.

Menurutnya, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari