Minggu, 7 Juli 2024

Forum LSM Riau Bersatu Pertanyakan Tertundanya Eksekusi Lahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Forum LSM Riau Bersatu kembali mempertanyakan tertundanya eksekusi lahan seluas 3323 Hektar yang terdapat di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan 13 Januari 2020 lalu.

Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu Ir. Robert Hendrico, Rabu (15/1) mengatakan, berdasarkan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2018 lalu, maka dengan dasar keputusan tersebut sudah dinyatakan dengan tegas agar seluruh lahan yang disengketakan itu harus dikembalikan kepada negara tanpa terkecuali.

- Advertisement -

Bahkan, seluruh keputusan hukum tersebut harus dapat diterima dan dihormati di Negara Republik Indonesia ini, khususnya PT Putra Surya Jaya yang secara jelas dan nyata telah menyerobot lahan tersebut tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK Republik Indonesia.

Itu sebabnya hukum menjadi dasar bagi kita dalam menerapkan sebuah tindakan yang akan dilaksanakan dan siapa yang melanggar itu tentunya harus dapat mempertanggungjawabkan semua kesalahan yang dilakukan oleh PT Putra Surya Jaya yang memiliki pelanggaran keras pada bidang kehutanan dan perkebunan.

Baca Juga:  Bupati Instruksikan Camat Pantau Hotspot

"Tentunya hal ini dari awal sudah dapat terdeteksi atas pelanggaran tersebut mengingat kita memiliki dinas lhk di provinsi Riau dan ada juga polisi kehutanan serta Dinas Perkebunan di Provinsi Riau, sayangnya instansi tersebut tidak sepenuhnya melaksanakan tugasnya dengan baik pada anggaran dana buat penjaga hutan dan melestarikannya tidak sedikit terang gerakan pada APBD provinsi Riau untuk setiap tahunnya,"ucapnya.

- Advertisement -

Selain itu, saat pembacaan surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di lokasi dan rencana eksekusi tersebut dilaksanakan dan berlangsung di tanggal 13 Januari 2020 lalu, Sekretaris Umum Forum LSM Riau bersatu yang juga hadir pada saat tersebut merasa heran, pasalnya setelah pembacaan keputusan tersebut, entah mengapa eksekusi tersebut gagal dilaksanakan padahal dilapangan sudah lengkap tim eksekusi dari unsur pemerintah kepolisian Kejaksaan TNI ormas dan tokoh masyarakat lainnya untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

"Kita juga heran mengapa tiba-tiba eksekusi tersebut tidak dilaksanakan sementara di lapangan semua pihak sudah lengkap. kita perlu mempertanyakan kepada pihak-pihak tersebut, mengapa gagal dilaksanakan ?. ini ada apa ? Mengapa kita harus takut pada pelaku kejahatan perusak hutan yang justru secara nyata telah terbukti merusak hutan kita,"kata dia.

Baca Juga:  Pintu Masuk Desa Se-LTD Harus Dibuat Portal

Pihaknya juga mengultimatum kepada pihak terkait, untuk segera melakukan eksekusi lahan. Bila eksekusi lahan tersebut tidak kunjung dilakukan maka pihaknya akan membawa ribuan massa atas nama Forum LSM Riau Bersatu akan turun untuk mendorong agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Untuk perlu untuk menjadi perhatian bagi kita semua bahwa dengan melaksanakan eksekusi tersebut bukan serta merta kasus ini berhenti sampai di sini saja, pelanggaran di bidang kehutanan dan perkebunan lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemilik perusahaan tersebut untuk menyelamatkan kawasan hutan dan keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat tempatan yang ada disekitar hutan tersebut. Kami akan tunggu dan surat izin pihak-pihak terkait agar eksekusi tersebut harus segera dilaksanakan tanpa terkecuali jika tidak patut dipertahankan Ada apa dibalik kegagalan eksekusi tersebut,"tegasnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Forum LSM Riau Bersatu kembali mempertanyakan tertundanya eksekusi lahan seluas 3323 Hektar yang terdapat di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan 13 Januari 2020 lalu.

Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu Ir. Robert Hendrico, Rabu (15/1) mengatakan, berdasarkan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2018 lalu, maka dengan dasar keputusan tersebut sudah dinyatakan dengan tegas agar seluruh lahan yang disengketakan itu harus dikembalikan kepada negara tanpa terkecuali.

Bahkan, seluruh keputusan hukum tersebut harus dapat diterima dan dihormati di Negara Republik Indonesia ini, khususnya PT Putra Surya Jaya yang secara jelas dan nyata telah menyerobot lahan tersebut tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK Republik Indonesia.

Itu sebabnya hukum menjadi dasar bagi kita dalam menerapkan sebuah tindakan yang akan dilaksanakan dan siapa yang melanggar itu tentunya harus dapat mempertanggungjawabkan semua kesalahan yang dilakukan oleh PT Putra Surya Jaya yang memiliki pelanggaran keras pada bidang kehutanan dan perkebunan.

Baca Juga:  Jarang Bertemu Keluarga, Menanti Janji Insentif

"Tentunya hal ini dari awal sudah dapat terdeteksi atas pelanggaran tersebut mengingat kita memiliki dinas lhk di provinsi Riau dan ada juga polisi kehutanan serta Dinas Perkebunan di Provinsi Riau, sayangnya instansi tersebut tidak sepenuhnya melaksanakan tugasnya dengan baik pada anggaran dana buat penjaga hutan dan melestarikannya tidak sedikit terang gerakan pada APBD provinsi Riau untuk setiap tahunnya,"ucapnya.

Selain itu, saat pembacaan surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di lokasi dan rencana eksekusi tersebut dilaksanakan dan berlangsung di tanggal 13 Januari 2020 lalu, Sekretaris Umum Forum LSM Riau bersatu yang juga hadir pada saat tersebut merasa heran, pasalnya setelah pembacaan keputusan tersebut, entah mengapa eksekusi tersebut gagal dilaksanakan padahal dilapangan sudah lengkap tim eksekusi dari unsur pemerintah kepolisian Kejaksaan TNI ormas dan tokoh masyarakat lainnya untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

"Kita juga heran mengapa tiba-tiba eksekusi tersebut tidak dilaksanakan sementara di lapangan semua pihak sudah lengkap. kita perlu mempertanyakan kepada pihak-pihak tersebut, mengapa gagal dilaksanakan ?. ini ada apa ? Mengapa kita harus takut pada pelaku kejahatan perusak hutan yang justru secara nyata telah terbukti merusak hutan kita,"kata dia.

Baca Juga:  Pintu Masuk Desa Se-LTD Harus Dibuat Portal

Pihaknya juga mengultimatum kepada pihak terkait, untuk segera melakukan eksekusi lahan. Bila eksekusi lahan tersebut tidak kunjung dilakukan maka pihaknya akan membawa ribuan massa atas nama Forum LSM Riau Bersatu akan turun untuk mendorong agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Untuk perlu untuk menjadi perhatian bagi kita semua bahwa dengan melaksanakan eksekusi tersebut bukan serta merta kasus ini berhenti sampai di sini saja, pelanggaran di bidang kehutanan dan perkebunan lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemilik perusahaan tersebut untuk menyelamatkan kawasan hutan dan keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat tempatan yang ada disekitar hutan tersebut. Kami akan tunggu dan surat izin pihak-pihak terkait agar eksekusi tersebut harus segera dilaksanakan tanpa terkecuali jika tidak patut dipertahankan Ada apa dibalik kegagalan eksekusi tersebut,"tegasnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari