Jumat, 4 April 2025
spot_img

Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini (15/10). Untuk itu, masyarakat  memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10).

 

Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali.

Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Besok (hari ini, red) program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.

Baca Juga:  Pedagang Bendera Bermunculan

Indra memaparkan; penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, pihaknya telah mempersiapkan petugas maupun lainnya untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan. Disampaikannya, jika animo masyarakat cukup tinggi maka tidak menutupkan kemungkinan jam operasional pelayanan ditambah.

Baca Juga:  Penerimaan PBB Naik 87 Persen

"Petugas sudah kami stand by-kan untuk melayani masyarakat," imbuh Indra.

Selain datang ke kantor Bapenda Riau, ppembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.

Dengan adanya program ini, Indra berharap. dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya, PKB dan BBNKB II. Selain itu, pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.  "Kami minta juga kepada pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," jelas Indra.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini (15/10). Untuk itu, masyarakat  memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10).

 

Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali.

Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Besok (hari ini, red) program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.

Baca Juga:  Pangdam I/Bukit Barisan Ingatkan Prajurit Jaga Disiplin

Indra memaparkan; penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, pihaknya telah mempersiapkan petugas maupun lainnya untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan. Disampaikannya, jika animo masyarakat cukup tinggi maka tidak menutupkan kemungkinan jam operasional pelayanan ditambah.

Baca Juga:  Banjir Surut di Jalintim Km 83, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

"Petugas sudah kami stand by-kan untuk melayani masyarakat," imbuh Indra.

Selain datang ke kantor Bapenda Riau, ppembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.

Dengan adanya program ini, Indra berharap. dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya, PKB dan BBNKB II. Selain itu, pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.  "Kami minta juga kepada pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," jelas Indra.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Dimulai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini (15/10). Untuk itu, masyarakat  memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10).

 

Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali.

Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Besok (hari ini, red) program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.

Baca Juga:  Banjir Surut di Jalintim Km 83, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Indra memaparkan; penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, pihaknya telah mempersiapkan petugas maupun lainnya untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan. Disampaikannya, jika animo masyarakat cukup tinggi maka tidak menutupkan kemungkinan jam operasional pelayanan ditambah.

Baca Juga:  Calon Siswa Diminta Daftar Sekolah Lain

"Petugas sudah kami stand by-kan untuk melayani masyarakat," imbuh Indra.

Selain datang ke kantor Bapenda Riau, ppembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.

Dengan adanya program ini, Indra berharap. dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya, PKB dan BBNKB II. Selain itu, pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.  "Kami minta juga kepada pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," jelas Indra.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), resmi mulai diberlakukan hari ini (15/10). Untuk itu, masyarakat  memiliki tunggakan PKB diharapkan memfaatkan program yang berlangsung selama 45 hari kerja. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (14/10).

 

Dikatakan Indra, kebijakan penghapuskan denda PKB dan BBNKB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bukan pertama kali.

Kebijakan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan tujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Besok (hari ini, red) program penghapusan denda PKB dan BBNKB sudah dimulai. Ini berlangsung sampai 14 Desember, masyarakat diharapkan untuk membayarkan kewajibannya," ungkap Indra Putrayana.

Baca Juga:  Dibuka Pj Gubri, Dihibur Putri Ariani, 1.441 Atlet Bersaing di Popda XVI

Indra memaparkan; penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, pihaknya telah mempersiapkan petugas maupun lainnya untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan. Disampaikannya, jika animo masyarakat cukup tinggi maka tidak menutupkan kemungkinan jam operasional pelayanan ditambah.

Baca Juga:  Calon Siswa Diminta Daftar Sekolah Lain

"Petugas sudah kami stand by-kan untuk melayani masyarakat," imbuh Indra.

Selain datang ke kantor Bapenda Riau, ppembayarannya bisa dilakukan di unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. "Jadi kami lakukan kemudahan bagi masyarakat agar membayarkan kewajibannya," kata Indra.

Dengan adanya program ini, Indra berharap. dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya, PKB dan BBNKB II. Selain itu, pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.  "Kami minta juga kepada pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya," jelas Indra.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari