Minggu, 7 Juli 2024

Saatnya Kelola Musik Berbasis Digital

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung industri musik untuk mulai serius mengelola basis digital. Selain untuk menyiasati kondisi pandemi Covid-19, musik digital juga diprediksi bakal menjadi masa depan industri musik.

Airlangga menyampaikan pesan itu saat berbincang dengan pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Senin (13/9). LMK merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai kuasa para pemilik hak cipta. Misalnya, pencipta lagu, produsen rekaman, penyanyi, hingga pemusik.

- Advertisement -

Menurut Menko Airlangga, pendapatan insan musik dipastikan menurun sebagai dampak pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 yang sudah melanda Tanah Air lebih dari setahun.

"Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik, dan produsen musik," ujar Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos, Selasa (14/9).

Baca Juga:  Bupati MoU dengan PT RMA

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta insan musik mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19. Industri musik saat ini didorong lebih kreatif untuk mengembangkan musik berbasis digital untuk ikut membangkitkan pemulihan ekonomi. "Penanggulangan Covid-19 selaras dengan pemulihan ekonomi nasional," tegas Airlangga.

- Advertisement -

Di lain pihak, Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun yang mewakili tujuh LMK menyampaikan aspirasinya agar pemerintah memberi keringanan beban pajak yang ditanggung industri musik. Hal itu terkait besaran royalti pemberi kuasa.

Juru bicara LMK ini mengatakan, perhitungan tarif royalti yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo diharapkan bisa dirundingkan lagi sesuai regulasi. Dharma mengaku tujuh LMK sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan audiensi. Terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan penyehatan tata niaga industri musik Indonesia.

Baca Juga:  Anggota DPRD Didominasi Wajah Baru

Dharma mengaku optimistis LMK ke depan lebih sigap melayani pemberi kuasa. Terutama, LMK dalam digitalisasi musik mampu menyehatkan ekosistem industri musik di Tanah Air. "Para pimpinan LMK akan merumuskan hal-hal yang diminta oleh Menko Perekonomian untuk segera disampaikan kepada beliau," tutur Dharma.

Selain LMK KCI, pertemuan Menko Perekonomian dihadiri sejumlah LMK. Antara lain, Dwiki Dharmawan dari LMK PAPPRI, Ikke Nurjanah dari LMK,  ARDI, Chico Hindarto LMK WAMI, Dhani Rokhimat dari LMK RAI, Rico Mangungsong mewakili LMK PRISSINDO, hingga Rudy Hidayat dari LMK SMI.(egp)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung industri musik untuk mulai serius mengelola basis digital. Selain untuk menyiasati kondisi pandemi Covid-19, musik digital juga diprediksi bakal menjadi masa depan industri musik.

Airlangga menyampaikan pesan itu saat berbincang dengan pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Senin (13/9). LMK merupakan lembaga yang memiliki peran sebagai kuasa para pemilik hak cipta. Misalnya, pencipta lagu, produsen rekaman, penyanyi, hingga pemusik.

Menurut Menko Airlangga, pendapatan insan musik dipastikan menurun sebagai dampak pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 yang sudah melanda Tanah Air lebih dari setahun.

"Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun pemusik, dan produsen musik," ujar Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos, Selasa (14/9).

Baca Juga:  Pameran Foto LKJ Polda Riau 2024, Potret Kerja Keras Amankan Demokrasi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta insan musik mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19. Industri musik saat ini didorong lebih kreatif untuk mengembangkan musik berbasis digital untuk ikut membangkitkan pemulihan ekonomi. "Penanggulangan Covid-19 selaras dengan pemulihan ekonomi nasional," tegas Airlangga.

Di lain pihak, Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun yang mewakili tujuh LMK menyampaikan aspirasinya agar pemerintah memberi keringanan beban pajak yang ditanggung industri musik. Hal itu terkait besaran royalti pemberi kuasa.

Juru bicara LMK ini mengatakan, perhitungan tarif royalti yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo diharapkan bisa dirundingkan lagi sesuai regulasi. Dharma mengaku tujuh LMK sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan audiensi. Terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan penyehatan tata niaga industri musik Indonesia.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Daerah di Riau Bisa Langsung

Dharma mengaku optimistis LMK ke depan lebih sigap melayani pemberi kuasa. Terutama, LMK dalam digitalisasi musik mampu menyehatkan ekosistem industri musik di Tanah Air. "Para pimpinan LMK akan merumuskan hal-hal yang diminta oleh Menko Perekonomian untuk segera disampaikan kepada beliau," tutur Dharma.

Selain LMK KCI, pertemuan Menko Perekonomian dihadiri sejumlah LMK. Antara lain, Dwiki Dharmawan dari LMK PAPPRI, Ikke Nurjanah dari LMK,  ARDI, Chico Hindarto LMK WAMI, Dhani Rokhimat dari LMK RAI, Rico Mangungsong mewakili LMK PRISSINDO, hingga Rudy Hidayat dari LMK SMI.(egp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari