MERANTI (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti memutuskan tidak menarik retribusi tambat di Pelabuhan Camat, Kecamatan Tebingtinggi dan Pelabuhan Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.
Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti, Dr H Aready, langkah tersebut diambil, dan mulai diberlakukan sejak awal Agustus 2019 lalu, mengingat kedua pelabuhan terkait dinilai sudah tidak layak untuk difungsikan.
“Sejak Agtus 2019 kita sudah tidak tarik retribusinya. Langkah itu menyikapi pascaambruknya kedua pelabuhan. Dari sisi aspek keselamatan sudah tidak layak dan mengkhawatirkan. Sampai kapan tidak dipungut,” ungkapnya.
Aready menambahkan aktivitas bongkar muat Pelabuhan Camat akan dipindahkan ke Dorak Port, sementara itu aktivitas turun naik penumpang di Pelabuhan Tanjung Samak dipindahkan ke Pelabuhan Tempat Pemungutan Ikan (TPI) Tanjung Samak.
Disamping itu ia tidak menyangkal jika pembangunan Dorak Port belum selesai. “Dari sisi pelabuhannya sudah selesai dikerjakan, sementara dari sisi daratnya akan dikerjakan pada tahun 2020 mendatang,” ungkapnya.
Begitu juga dengan dengan pelabuhan sementara, TPI yang saat ini yang berstatus aset pemerintah Provinsi Riau yang mangkrak. “Pinjam, sementara kita berencana akan membagun pelabuhan yang representatif di Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang. Juga 2020 mendatang,” ungkapnya.
Khusus rencana pembangunan pelabuhan Desa Dwi Tunggal, ia mengaku telah mengusulkan kepada Dishub Provinsi Riau melalui dana DAK Penugasan. “DAK Penugasan 2020. Kita usulkan Rp 10 miliar untuk pembangunan terminal, turap dan tempat parkir,” ungkapnya.
Namun keputusan Dishub dalam menyetop penarikan retribusi tambat terhadap dua pelabuhan tersebut tampaknya bikin pusing Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi.
Menurutnya hingga saat ini pihak Dishub Kepulauan Meranti hanya berkoordinasi atas pemberhentian pemungutan retribusi terkait kepada BPRD. Selain itu diungkapkan Ery, pihaknya telah meminta pihak Dishub untuk melayangkan surat pemberitahuan, namun hingga saat ini belum diakomodir.
“Sudah kita ingatkan agar segera membuat surat. Sampai saat ini belum ada surat masuk, kemarin hanya secara lisan saja. Kami hanya sebagai koordinator saja, yang kami tahu uang itu masuk ke kas daerah. Jika tidak ada setoran dan tidak melaporkan nanti bisa jadi temuan BPK,” ujar Ery Suhairi.(*4)