ROHUL (RIAUPOS.CO) – Kepemilikan aset tanah dengan luas lebih kurang 250 hektare yang berada di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menemukan titik terang.
Pasalnya, aset tanah tersebut selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, sejak Kabupaten Rohul dimekarkan dari Kabupaten Kampar 12 Oktober 1999 hingga sekarang. Akhirnya setelah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan menggelar dua kali rapat antara Kabupaten Kampar dan Rohul.
"Dalam waktu dekat, kepemilikan aset tanah seluas 250 hektare tersebut secara administrasi akan dikembalikan oleh Pemkab Kampar kepada Pemkab Rohul dalam rapat yang akan digelar Pemerintah Provinsi Riau pekan depan," ujar Asisten I Setda Provinsi Riau Drs H Masrul Kasmy MSi kepada wartawan, Rabu (13/7) petang usai memimpin rapat bersama Tim Penyelesaian Permasalahan Penertiban Aset Tanah Seluas 250 Ha.
Rapat lanjutan penyelesaian aset tanah di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun tersebut, digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul. Tampak hadir, Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos, Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi, Kepala Disnakbun Rohul Agung CH Nugroho SIP, Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos, Kasi Datun Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution SH MH, Kabag Adwil Setda Rohul Franovandi SSTP, MSi, Camat Kabun Anang Perdana Putra SSTP, perwakilan BPN Riau dan Rohul.
Masrul menjelaskan, aset tanah seluas 250 Ha itu berupa kebun sawit, karet, semak belukar lebih kurang 150 Ha. Kemudian lahan yang dikuasai masyarakat dan perusahaan lebih kurang 87,6 Ha.
Selanjutnya, fasilitas umum seperti perumahan guru SD, lapangan olahraga, kuburan dan lalan lebih kurang 11,2 Ha dan lain-lain seperti pembangunan PKS lebih kurang 1,2 Ha.
Ditegaskannya, setelah aset tersebut dikembalikan selanjutnya Tim Penyelesaian Permasalahan Penertiban Aset Tanah dari Kabupaten Rohul yang dibentuk, akan melakukan inventarisasi baik luasan, hak-hak sehingga aset yang diserahkan itu ada penetapan secara administratif baik sertifikat hak guna yang akan ditentukan oleh pihak BPN.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Riau telah menyurati Pemkab Kampar untuk mempersiapkan segala klausul penyerahan aset tanah seluas 250 Ha ke Rohul. Setelah selesai, nanti pihak dari Rohul melihat hasil dari klausul tersebut. Dan kemudian setelah semuanya beres maka kami akan melaporkannya ke pimpinan yakni Gubernur Riau agar segera dilakukan penyerahan aset tersebut yang akan difasilitasi oleh Pemprov Riau di Pekanbaru pekan depan," ujarnya.
Mantan Pj Bupati Rohul itu menyebutkan, bila merunut ke belakang, selama ini ada kendala dalam pengembalian aset tanah oleh Kampar ke Rohul. Karena yang menjadi persoalan adalah banyaknya pemanfaatan yang dilakukan oleh pihak Kampar terkait dengan kepentingan umum di masyarakat seperti gedung sekolah, kemudian untuk usaha, permukiman dan sebagainya.(zed)
Laporan Engki Prima Putra, Pekanbaru