Pemkab Dukung KLHK Eksekusi PT MPL

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menutup operasional PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Pasalnya, selain melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembakaran lahan, perusahaan yang beroperasi di Desa Mak Teduh dan Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan ini, juga tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yakni beroperasi tanpa izin.

“ Ya, kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan proses eksekusi terhadap perusahaan perusak lingkungan hidup maupun kehutanan salah satunya PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Bahkan, PT MPL ini juga berani beroperasi tanpa izin. Hanya saja, untuk pengawasannya merupakan kewenangan pihak Dinas Kehutan Provinsi Riau,” terang Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Pelalawan Budi Surlani kepada Riau Pos, Jumat (14/6).

Di tempat terpisah, Camat Kerumutan Husnizal SE MSi mengatakan, saat ini tidak ada aktivitas di kebun tanaman kayu akasia PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) di Desa Mak Teduh dan Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan. Lalu lalang kendaraan besar pengangkut bahan baku kertas di lokasi tersebut tak terlihat pascamendapat sanksi tegas dari putusan Mahkamah Agung untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 16 triliun.

- Advertisement -

“Memang sejak keluarnya putusan MA pada tahun 2016 lalu, saat ini aktivitas di kebun tanaman pohon akasia PT MPL Desa Mak Teduh dan Desa Pangkalan Panduk, tampak sepi. Sedangkan yang terlihat di lokasi ini hanya pohon-pohon akasia sebagai bahan baku kertas yang kian tampak subur. Biasanya, aktivitas pengambilahan pohon akasisa yang telah ditebang ini, tampak terlihat ramai yang diangkut menggunakan mobil truk fuso. Dimana pengambilan pohon akasia ini dikomandoi oleh Pak H Mabrur,” paparnya.

Disinggung terkait keberadaan kantor PT MPL tersebut, mantan Camat Teluk Meranti ini mengungkapkan, sejak dirinya memimpin Kecamatan Kerumutan sejak tahun 2014 lalu, kontor PT MPL tidak ada Kecamatan Kerumutan, melainkan hanya kebun tamanan pohon akasia.

- Advertisement -

“Tapi, saat saya bersama masyarakat menanyakan keberadaaan kantor PT MPL ini, oleh managemennya menyebutkan bahwa kantor PT MPL ini berada di Kecamatan Air Molek Kabupaten Inhu. Jadi, di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan ini, hanya ada kebun tanaman PT MPL yang melakukan aktifitas penanaman dan pengambilan kayu akasia. Sedangkan untuk kantor dan segala keperluan perusahaan ini, dipusatkan di Air Molek,” ujarnya.(zed)

Laporan M Amin Amran, Kerumutan

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menutup operasional PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Pasalnya, selain melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembakaran lahan, perusahaan yang beroperasi di Desa Mak Teduh dan Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan ini, juga tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yakni beroperasi tanpa izin.

“ Ya, kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan proses eksekusi terhadap perusahaan perusak lingkungan hidup maupun kehutanan salah satunya PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Bahkan, PT MPL ini juga berani beroperasi tanpa izin. Hanya saja, untuk pengawasannya merupakan kewenangan pihak Dinas Kehutan Provinsi Riau,” terang Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Pelalawan Budi Surlani kepada Riau Pos, Jumat (14/6).

Di tempat terpisah, Camat Kerumutan Husnizal SE MSi mengatakan, saat ini tidak ada aktivitas di kebun tanaman kayu akasia PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) di Desa Mak Teduh dan Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan. Lalu lalang kendaraan besar pengangkut bahan baku kertas di lokasi tersebut tak terlihat pascamendapat sanksi tegas dari putusan Mahkamah Agung untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 16 triliun.

“Memang sejak keluarnya putusan MA pada tahun 2016 lalu, saat ini aktivitas di kebun tanaman pohon akasia PT MPL Desa Mak Teduh dan Desa Pangkalan Panduk, tampak sepi. Sedangkan yang terlihat di lokasi ini hanya pohon-pohon akasia sebagai bahan baku kertas yang kian tampak subur. Biasanya, aktivitas pengambilahan pohon akasisa yang telah ditebang ini, tampak terlihat ramai yang diangkut menggunakan mobil truk fuso. Dimana pengambilan pohon akasia ini dikomandoi oleh Pak H Mabrur,” paparnya.

Disinggung terkait keberadaan kantor PT MPL tersebut, mantan Camat Teluk Meranti ini mengungkapkan, sejak dirinya memimpin Kecamatan Kerumutan sejak tahun 2014 lalu, kontor PT MPL tidak ada Kecamatan Kerumutan, melainkan hanya kebun tamanan pohon akasia.

“Tapi, saat saya bersama masyarakat menanyakan keberadaaan kantor PT MPL ini, oleh managemennya menyebutkan bahwa kantor PT MPL ini berada di Kecamatan Air Molek Kabupaten Inhu. Jadi, di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan ini, hanya ada kebun tanaman PT MPL yang melakukan aktifitas penanaman dan pengambilan kayu akasia. Sedangkan untuk kantor dan segala keperluan perusahaan ini, dipusatkan di Air Molek,” ujarnya.(zed)

Laporan M Amin Amran, Kerumutan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya