BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H Bustami Hy memimpin rapat pembahasan perubahan nomenklatur unit kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, akhir pekan lalu.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis tersebut diikuti oleh 12 Bagian Sekretaris Daerah Bengkalis, Kabid Anggaran BPKAD Arlys Suhatman dan Sekretaris Bapedda Rinto.
Bustami mengatakan, berdasarkan edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa perubahan di dalam Struktur Setda Kabupaten Bengkalis dan seluruh daerah baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan penyeragaman.
"Jadi ada beberapa yang diperbarui nomenklaturnya dan untuk penyeragaman," ungkapnya.
Salah satu perubahan adalah, fungsi humas akan tergabung di Protokol dengan nama Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Bustami menambahkan, akan benar-benar mengkaji sejauh mana efisiensi setiap perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya."Seperti fungsi humas harus benar-benar dapat menjadi penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Bukan urusan foto dan upload di media sosial,” jelas Bustami.
Lebih lanjut tidak hanya humas saja yang nomenklaturnya berubah tetapi Bagian Tata Pemerintahan bergabung dengan Bagian Perbatasan.
Perubahan nomenklatur untuk di Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, secepat-cepatnya untuk melakukan penyeragaman.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H Bustami Hy memimpin rapat pembahasan perubahan nomenklatur unit kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, akhir pekan lalu.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis tersebut diikuti oleh 12 Bagian Sekretaris Daerah Bengkalis, Kabid Anggaran BPKAD Arlys Suhatman dan Sekretaris Bapedda Rinto.
- Advertisement -
Bustami mengatakan, berdasarkan edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa perubahan di dalam Struktur Setda Kabupaten Bengkalis dan seluruh daerah baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan penyeragaman.
"Jadi ada beberapa yang diperbarui nomenklaturnya dan untuk penyeragaman," ungkapnya.
- Advertisement -
Salah satu perubahan adalah, fungsi humas akan tergabung di Protokol dengan nama Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Bustami menambahkan, akan benar-benar mengkaji sejauh mana efisiensi setiap perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya."Seperti fungsi humas harus benar-benar dapat menjadi penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Bukan urusan foto dan upload di media sosial,” jelas Bustami.
Lebih lanjut tidak hanya humas saja yang nomenklaturnya berubah tetapi Bagian Tata Pemerintahan bergabung dengan Bagian Perbatasan.
Perubahan nomenklatur untuk di Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota, secepat-cepatnya untuk melakukan penyeragaman.(esi)