Jumat, 20 September 2024

Mantan Narapidana Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Riau

(RIAUPOS.CO) – Seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dilantik menjadi pejabat eselon IV di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat itu, pihak majelis hakim memvonis ISL dengan kurungan penjara 2 tahun dan tiga bulan pada 28 Juni 2016 lalu. Saat itu, majelis hakim diketuai oleh Yudissilem.

Baca Juga:  564 JCH Siap Berangkat

ISL dilantik Jumat (7/8) pekan lalu oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara virtual bersama 203 pejabat eselon IV lainnya. ISL saat ini diberikan jabatan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

“Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, di bidang pengawasan dia,” kata Asrizal.

- Advertisement -

Saat ditanyakan apakah ia mengetahui bahwa ISL sebelumnya mempunyai kasus hukum, Asrizal menyebutkan bahwa ia mengetahui bahwa ISL mempunyai kasus hukum saat masih betugas di lingkungan Dinas Perhubungan. Terkait bagaimana kasus hukum tersebut saat ini, ia tidak mengetahui.

Baca Juga:  Realokasi Dana BKK Pemprov Riau Ditolak

“Pada intinya saat ini saya mengoptimalkan tenaga yang bersangkutan karena sudah ditetapkan dan dilantik, setahu saya dia sudah melapor dan melaksanakan tugas. Kalau kasus hukum saya mengetahui itu dulu, tapi sekarang mungkin sudah selesai. Kalau masalah pengangkatannya saya tentu itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal pengangkatan pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, tidak memberikan jawaban.(kom)

Laporan soleh saputra dan RIRI RADAM, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) – Seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dilantik menjadi pejabat eselon IV di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat itu, pihak majelis hakim memvonis ISL dengan kurungan penjara 2 tahun dan tiga bulan pada 28 Juni 2016 lalu. Saat itu, majelis hakim diketuai oleh Yudissilem.

Baca Juga:  564 JCH Siap Berangkat

ISL dilantik Jumat (7/8) pekan lalu oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara virtual bersama 203 pejabat eselon IV lainnya. ISL saat ini diberikan jabatan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

“Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, di bidang pengawasan dia,” kata Asrizal.

Saat ditanyakan apakah ia mengetahui bahwa ISL sebelumnya mempunyai kasus hukum, Asrizal menyebutkan bahwa ia mengetahui bahwa ISL mempunyai kasus hukum saat masih betugas di lingkungan Dinas Perhubungan. Terkait bagaimana kasus hukum tersebut saat ini, ia tidak mengetahui.

Baca Juga:  Atlet PODSI Ikuti Kejuaraan Dayung Internasional

“Pada intinya saat ini saya mengoptimalkan tenaga yang bersangkutan karena sudah ditetapkan dan dilantik, setahu saya dia sudah melapor dan melaksanakan tugas. Kalau kasus hukum saya mengetahui itu dulu, tapi sekarang mungkin sudah selesai. Kalau masalah pengangkatannya saya tentu itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal pengangkatan pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, tidak memberikan jawaban.(kom)

Laporan soleh saputra dan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari