(RIAUPOS.CO) — BNKomisi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil) merekomendasikan agar pasar Dayang Suri, terletak di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, agar dijadikan taman dan Ruang Terbuka Hijau.
Rekomendasi tersebut muncul melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan Badan Kesbangpol, Badan Perizinan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah organisasi serta swadaya masyarakat, Selasa (13/8) pagi.
Selain itu ada pula 2 poin yang menjadi penekanan Komisi I DPRD Inhil. Diantaranya, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan Gelangang Permainan dan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.
"Sesuai pasal 35 Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2006. Maka Satpol PP dapat melakukan penutupan," kata Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said.
Kemudian, poin terakhir mengenai tempat-tempat usaha yang sudah memiliki izin agar tidak menyalahgunakannya. Misalnya dengan membuat aktivitas yang mengandung unsur-unsur perjudian, maksiat dan zina.
Dengan hasil rapat dengar tersebut, lanjut Yusuf Said, akan menjadikan pedoman untuk bertindak kedepan nantinya. Oleh karena dia mengharapkan dukungan dari semua pihak terkait.
Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan. Artinya jika mereka mengetahui ada tempat usaha yang tidak memiliki izin maka dapat ditertibkan.
Sedangkan pihak Dinas Pariwisata setempat menyatakan mereka telah mengeluarkan Perda tahun 2017 tentang Penyelenggara Pariwisata. Didalamnya dibahas terkait dengan arena ketangkasan. Seperti arena berkuda dan memanah. Sedangkan diluar dari itu tidak diatur.(adv)
(RIAUPOS.CO) — BNKomisi I DPRD Indragiri Hilir (Inhil) merekomendasikan agar pasar Dayang Suri, terletak di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, agar dijadikan taman dan Ruang Terbuka Hijau.
Rekomendasi tersebut muncul melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan Badan Kesbangpol, Badan Perizinan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah organisasi serta swadaya masyarakat, Selasa (13/8) pagi.
- Advertisement -
Selain itu ada pula 2 poin yang menjadi penekanan Komisi I DPRD Inhil. Diantaranya, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan Gelangang Permainan dan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.
"Sesuai pasal 35 Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2006. Maka Satpol PP dapat melakukan penutupan," kata Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said.
- Advertisement -
Kemudian, poin terakhir mengenai tempat-tempat usaha yang sudah memiliki izin agar tidak menyalahgunakannya. Misalnya dengan membuat aktivitas yang mengandung unsur-unsur perjudian, maksiat dan zina.
Dengan hasil rapat dengar tersebut, lanjut Yusuf Said, akan menjadikan pedoman untuk bertindak kedepan nantinya. Oleh karena dia mengharapkan dukungan dari semua pihak terkait.
Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan. Artinya jika mereka mengetahui ada tempat usaha yang tidak memiliki izin maka dapat ditertibkan.
Sedangkan pihak Dinas Pariwisata setempat menyatakan mereka telah mengeluarkan Perda tahun 2017 tentang Penyelenggara Pariwisata. Didalamnya dibahas terkait dengan arena ketangkasan. Seperti arena berkuda dan memanah. Sedangkan diluar dari itu tidak diatur.(adv)