Selasa, 8 April 2025
spot_img

Kejati Terima SPDP PT SSS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran lahan yang menjerat korporasi tersebut.

Penetapan tersangka PT SSS tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Jumat (8/8). Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 ha di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan. Dia menyampaikan, penyerahan SPDP itu dilakukan penyidik Polda Riau dua hari lalu. Terhadap SPDP tersebut, kata Muspidauan, Kejati Riau akan menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  Dewan Perpustakaan Riau Ajak Riau Pos Giatkan Literasi 

"Siapa-siapa saja jaksanya, tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan Kejati," ujar Muspidauan kepada Riaupos.co, kemarin.

Ditambahkannya, jaksa peneliti itulah yang nanti bertugas melakukan penelaahan kelengkapan berkas perkara. Baik syarat formil maupun materil yang dilimpahkan penyidik Polda Riau. Mengenai kapan berkas itu dilimpahkan atau tahap I, tergantung dari penyidik Polda Riau.

"Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara. Sesuai aturan, 30 hari setelah penyerahan SPDP berkas mesti sudah diserahkan," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Jika dalam kurun waktu 30 hari berkas belum dilimpahkan penyidik, sambung Muspidauan, pihaknya akan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan ke Polda Riau atau P-17.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Baca Juga:  42 BTS Dibangun di Riau

Laporan : Tim Riaupos.co
Editor : Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran lahan yang menjerat korporasi tersebut.

Penetapan tersangka PT SSS tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Jumat (8/8). Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 ha di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan. Dia menyampaikan, penyerahan SPDP itu dilakukan penyidik Polda Riau dua hari lalu. Terhadap SPDP tersebut, kata Muspidauan, Kejati Riau akan menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  Tinjau Realisasi Investasi Produk Kemasan Berkelanjutan Senilai Rp33,4 Triliun

"Siapa-siapa saja jaksanya, tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan Kejati," ujar Muspidauan kepada Riaupos.co, kemarin.

Ditambahkannya, jaksa peneliti itulah yang nanti bertugas melakukan penelaahan kelengkapan berkas perkara. Baik syarat formil maupun materil yang dilimpahkan penyidik Polda Riau. Mengenai kapan berkas itu dilimpahkan atau tahap I, tergantung dari penyidik Polda Riau.

"Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara. Sesuai aturan, 30 hari setelah penyerahan SPDP berkas mesti sudah diserahkan," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Jika dalam kurun waktu 30 hari berkas belum dilimpahkan penyidik, sambung Muspidauan, pihaknya akan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan ke Polda Riau atau P-17.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Baca Juga:  Tiga Daerah Nihil Kasus Baru

Laporan : Tim Riaupos.co
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kejati Terima SPDP PT SSS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran lahan yang menjerat korporasi tersebut.

Penetapan tersangka PT SSS tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Jumat (8/8). Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 ha di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan. Dia menyampaikan, penyerahan SPDP itu dilakukan penyidik Polda Riau dua hari lalu. Terhadap SPDP tersebut, kata Muspidauan, Kejati Riau akan menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  Danrem 031/Wira Bima Ramah-tamah dengan Pemkab dan Tokoh Masyarakat Inhu

"Siapa-siapa saja jaksanya, tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan Kejati," ujar Muspidauan kepada Riaupos.co, kemarin.

Ditambahkannya, jaksa peneliti itulah yang nanti bertugas melakukan penelaahan kelengkapan berkas perkara. Baik syarat formil maupun materil yang dilimpahkan penyidik Polda Riau. Mengenai kapan berkas itu dilimpahkan atau tahap I, tergantung dari penyidik Polda Riau.

"Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara. Sesuai aturan, 30 hari setelah penyerahan SPDP berkas mesti sudah diserahkan," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Jika dalam kurun waktu 30 hari berkas belum dilimpahkan penyidik, sambung Muspidauan, pihaknya akan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan ke Polda Riau atau P-17.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Baca Juga:  Tiga Aspek Jadi Fokus Penganggaran APBD 2021

Laporan : Tim Riaupos.co
Editor : Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara kasus kebakaran lahan yang menjerat korporasi tersebut.

Penetapan tersangka PT SSS tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, Jumat (8/8). Perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya dan menyebabkan lahan seluas 150 ha di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan. Dia menyampaikan, penyerahan SPDP itu dilakukan penyidik Polda Riau dua hari lalu. Terhadap SPDP tersebut, kata Muspidauan, Kejati Riau akan menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:  DPRD Riau Dorong Evaluasi Total BUMD

"Siapa-siapa saja jaksanya, tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan Kejati," ujar Muspidauan kepada Riaupos.co, kemarin.

Ditambahkannya, jaksa peneliti itulah yang nanti bertugas melakukan penelaahan kelengkapan berkas perkara. Baik syarat formil maupun materil yang dilimpahkan penyidik Polda Riau. Mengenai kapan berkas itu dilimpahkan atau tahap I, tergantung dari penyidik Polda Riau.

"Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara. Sesuai aturan, 30 hari setelah penyerahan SPDP berkas mesti sudah diserahkan," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Jika dalam kurun waktu 30 hari berkas belum dilimpahkan penyidik, sambung Muspidauan, pihaknya akan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan ke Polda Riau atau P-17.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Baca Juga:  Tiga Daerah Nihil Kasus Baru

Laporan : Tim Riaupos.co
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari