Selasa, 17 September 2024

Dishub-Disperindag Gelar Rapat

Jukir Belum Tahu Tarif Parkir Turun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana alih kelola pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih belum diketahui oleh para juru parkir (jukir). Termasuk soal penurunan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan untuk roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Pantauan Riau Pos, Senin (13/5) di Pasar Dupa Kencana, Kecamatan Marpoyan Damai, para juru parkir masih meminta uang parkir kepada para pengunjung pasar tradisional itu seharga Rp2.000.

Salah seorang juru parkir Yudi mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait penurunan tarif retribusi parkir di kawasan pasar tradisional yang diturunkan menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor.

Menurutnya, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru belum ada turun melakukan sosialisasi kepada juru parkir. Sehingga hingga kini mereka masih menarik retribusi parkir di kawasan pasar tradisional sebesar Rp2.000.

- Advertisement -

”Belum ada lagi sosialisasi atau apa pun itu. Makanya kami masih narik Rp2.000 kalau ada pasti sudah diturunkan,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga masih merasa bimbang dengan keputusan dan proses yang akan dijalankan jika retribusi parkir di kawasan pasar tradisional dikelola oleh pihak Disperindag Kota Pekanbaru, bukan oleh pihak ketiga seperti yang telah berjalan sampai saat ini.

- Advertisement -

”Kami sih kurang yakin kalau dipegang sama Disperindag. Soalnya kan pihak ketiga ini sudah melakukan kontrak selama 10 tahun dengan retribusi parkir Rp2.000 per kendaraan motor dan Rp3.000 per kendaraan mobil. Kalau sampai turun kan sistemnya beda lagi. Mlah bisa jadi tumpang tindih sama hasil kontrak pihak ketiga,” ucapnya.

Ia mengaku dirinya sebagai juru parkir berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat agar para juru parkir di pasar tradisional tidak sampai terganggu matapencahariannya.

”Kami ikut sajalah mana yang baiknya. Karena sekarang kami ikut pihak ketiga tentu yang ditugaskan itu yang kami jalankan. Tapi kalau balik lagi ke pemerintah kota, iya ikut juga karena ini pekerjaan kami,” katanya.

Baca Juga:  Peringatan Harkitnas Menjadi Lebih Baik

Sementara itu, salah seorang pengunjung pasar tradisional Yulfiani sangat berharap pemerintah kota bisa menurunkan atau malah menggratiskan biaya parkir kepada masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional.

Apalagi, saat ini perekonomian masyarakat belum stabil karena harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dan sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.

”Kalau kami maunya ya gratiskan saja, buat apa diturunkan jadi Rp1.000 kalau bisa gratis. Sebenarnya gara-gara parkir ini yang membuat banyak masyarakat malas belanja ke pasar tradisional. Malah kalau bisa belanja di pinggir jalan tanpa biaya tambahan. Tentunya menghemat pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan jika rencana proses penerapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terkait Retribusi Parkir dalam area pasar akan dikelola oleh Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru akan berlangsung pada akhir Mei 2024 ini, setelah  tahap sosialisasi selesai  dilakukan.

Untuk besaran tarif parkir dalam kawasan pasar tradisional yakni Rp1.000 untuk sepeda motor sekali parkir dan Rp2.000 untuk mobil sekali parkir. ”Pemungutan retribusi parkir ini hanya berlangsung di dalam kawasan seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru,” katanya.

Hal ini membuat regulasi ini memang dibuat besaran tarifnya lebih rendah dari tarif parkir tepi jalan umum. Di mana parkir di dalam kawasan pasar tradisional sebelumnya memang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, namun dengan adanya aturan ini menjadi kewenangan bagi Disperindag Kota Pekanbaru untuk mengelola retribusi parkir dalam area pasar tradisional.

Itu sebabnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisi terkait peralihan tersebut dengan pengelola parkir dalam kawasan pasar tradisional.

Baca Juga:  Kagama Riau Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan

Dirinya juga mengingatkan agar para juru parkir yang berada dalam kawasan pasar tradisional memahami peralihan itu. Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru bakal memberikan penjelasan kepada jukir.

Bahkan Disperindag juga berencana memasang spanduk ukuran besar di bagian depan pasar tradisional. Spanduk itu berisi penerapan kebijakan baru dan besaran tarif parkir untuk dalam kawasan pasar.

”Nanti kami bakal menjelaskan kepada mereka para juru parkir seperti apa tarif dan karcisnya, kita juga pasang spanduk terkait alih kelola itu,” tegasnya.

Dishub Akan Gelar Rapat Bersama Disperindag
Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Disperindag. Termasuk terjun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi-lokasi dan seperti apa nantinya pelaksanaannya agar masyarakat bisa memahaminya.

”Pimpinan (Kadishub Kota Pekanbaru, red) sudah membuat Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kepala UPT Perparkiran dan kepada Kepala UPT Pasar. Dan besok juga kami akan turun bersama  membahas dan mengkoordinasikan terkait pelaksanaannya dan penyelenggaraannya terkait perda baru ini. Setelah itu nanti baru kami bersama-sama ke lapangan langsung untuk memastikan yang parkir Rp1.000 itu di dalam pasar itu yang di mana, dan Rp2.000 yang di luar pasar itu di mana. Setelah itu nantinya baru kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar kepada Riau Pos, Senin (13/5).

Ia mengungkapkan, seperti di dalam kawasan pasar tradisional di Pasar Selasa di Jalan HR Soebrantas Panam, itu terdapat ruang milik jalan (rumija) yang menjadi naungan dan pengawasan dari Dishub.

”Makanya nanti kami bahas bersama Disperindag atau UPT Pasar. Jadi besok kami rapat bersama dengan kepala UPT Pasar, dan bersama-sama dengan UPT Pasar untuk memastikan lokasi atau kawasan parkir yang ada didalam pasar itu  di mana saja titik-titiknya sesuai perda.(ayi/dof/yls) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana alih kelola pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih belum diketahui oleh para juru parkir (jukir). Termasuk soal penurunan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan untuk roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Pantauan Riau Pos, Senin (13/5) di Pasar Dupa Kencana, Kecamatan Marpoyan Damai, para juru parkir masih meminta uang parkir kepada para pengunjung pasar tradisional itu seharga Rp2.000.

Salah seorang juru parkir Yudi mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait penurunan tarif retribusi parkir di kawasan pasar tradisional yang diturunkan menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor.

Menurutnya, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru belum ada turun melakukan sosialisasi kepada juru parkir. Sehingga hingga kini mereka masih menarik retribusi parkir di kawasan pasar tradisional sebesar Rp2.000.

”Belum ada lagi sosialisasi atau apa pun itu. Makanya kami masih narik Rp2.000 kalau ada pasti sudah diturunkan,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga masih merasa bimbang dengan keputusan dan proses yang akan dijalankan jika retribusi parkir di kawasan pasar tradisional dikelola oleh pihak Disperindag Kota Pekanbaru, bukan oleh pihak ketiga seperti yang telah berjalan sampai saat ini.

”Kami sih kurang yakin kalau dipegang sama Disperindag. Soalnya kan pihak ketiga ini sudah melakukan kontrak selama 10 tahun dengan retribusi parkir Rp2.000 per kendaraan motor dan Rp3.000 per kendaraan mobil. Kalau sampai turun kan sistemnya beda lagi. Mlah bisa jadi tumpang tindih sama hasil kontrak pihak ketiga,” ucapnya.

Ia mengaku dirinya sebagai juru parkir berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat agar para juru parkir di pasar tradisional tidak sampai terganggu matapencahariannya.

”Kami ikut sajalah mana yang baiknya. Karena sekarang kami ikut pihak ketiga tentu yang ditugaskan itu yang kami jalankan. Tapi kalau balik lagi ke pemerintah kota, iya ikut juga karena ini pekerjaan kami,” katanya.

Baca Juga:  Kagama Riau Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan

Sementara itu, salah seorang pengunjung pasar tradisional Yulfiani sangat berharap pemerintah kota bisa menurunkan atau malah menggratiskan biaya parkir kepada masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional.

Apalagi, saat ini perekonomian masyarakat belum stabil karena harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dan sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.

”Kalau kami maunya ya gratiskan saja, buat apa diturunkan jadi Rp1.000 kalau bisa gratis. Sebenarnya gara-gara parkir ini yang membuat banyak masyarakat malas belanja ke pasar tradisional. Malah kalau bisa belanja di pinggir jalan tanpa biaya tambahan. Tentunya menghemat pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan jika rencana proses penerapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terkait Retribusi Parkir dalam area pasar akan dikelola oleh Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru akan berlangsung pada akhir Mei 2024 ini, setelah  tahap sosialisasi selesai  dilakukan.

Untuk besaran tarif parkir dalam kawasan pasar tradisional yakni Rp1.000 untuk sepeda motor sekali parkir dan Rp2.000 untuk mobil sekali parkir. ”Pemungutan retribusi parkir ini hanya berlangsung di dalam kawasan seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru,” katanya.

Hal ini membuat regulasi ini memang dibuat besaran tarifnya lebih rendah dari tarif parkir tepi jalan umum. Di mana parkir di dalam kawasan pasar tradisional sebelumnya memang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, namun dengan adanya aturan ini menjadi kewenangan bagi Disperindag Kota Pekanbaru untuk mengelola retribusi parkir dalam area pasar tradisional.

Itu sebabnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisi terkait peralihan tersebut dengan pengelola parkir dalam kawasan pasar tradisional.

Baca Juga:  Satpol PP Amankan 10 Pelayan dan Tamu Kafe

Dirinya juga mengingatkan agar para juru parkir yang berada dalam kawasan pasar tradisional memahami peralihan itu. Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru bakal memberikan penjelasan kepada jukir.

Bahkan Disperindag juga berencana memasang spanduk ukuran besar di bagian depan pasar tradisional. Spanduk itu berisi penerapan kebijakan baru dan besaran tarif parkir untuk dalam kawasan pasar.

”Nanti kami bakal menjelaskan kepada mereka para juru parkir seperti apa tarif dan karcisnya, kita juga pasang spanduk terkait alih kelola itu,” tegasnya.

Dishub Akan Gelar Rapat Bersama Disperindag
Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Disperindag. Termasuk terjun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi-lokasi dan seperti apa nantinya pelaksanaannya agar masyarakat bisa memahaminya.

”Pimpinan (Kadishub Kota Pekanbaru, red) sudah membuat Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kepala UPT Perparkiran dan kepada Kepala UPT Pasar. Dan besok juga kami akan turun bersama  membahas dan mengkoordinasikan terkait pelaksanaannya dan penyelenggaraannya terkait perda baru ini. Setelah itu nanti baru kami bersama-sama ke lapangan langsung untuk memastikan yang parkir Rp1.000 itu di dalam pasar itu yang di mana, dan Rp2.000 yang di luar pasar itu di mana. Setelah itu nantinya baru kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar kepada Riau Pos, Senin (13/5).

Ia mengungkapkan, seperti di dalam kawasan pasar tradisional di Pasar Selasa di Jalan HR Soebrantas Panam, itu terdapat ruang milik jalan (rumija) yang menjadi naungan dan pengawasan dari Dishub.

”Makanya nanti kami bahas bersama Disperindag atau UPT Pasar. Jadi besok kami rapat bersama dengan kepala UPT Pasar, dan bersama-sama dengan UPT Pasar untuk memastikan lokasi atau kawasan parkir yang ada didalam pasar itu  di mana saja titik-titiknya sesuai perda.(ayi/dof/yls) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari