Rabu, 18 September 2024

70 Persen Kayu Hutan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Jumilan, tidak membantah jika dirinya berperan dalam aktivitas illegal logging (ilog) yang ditangani oleh polisi baru-baru ini. 

Namun kepada Riau Pos, ia mengaku hanya sebatas mengetahui terhadap eksploitasi khusus jenis kayu mahang, sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Jef atau tersangka.

"Tidak ada saya menerbitkan nota angkutan tersebut. Yang menerbit surat itu bukansaya, tapi tapi Jef," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam surat itu dirinya hanya mengetahui terhadap kayu yang diambil oleh Jef, dengan jenis mahang di atas lahan Mirwan. "Dan lahan itu statusnya milik kelompok tani.  Intinya saya tau hanya mahang, bukan jenis yang lain," tambahnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Siswa Baru Serbu Sekolah

Ia juga tidak tau sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, terungkap olehnya ketika polisi memeriksa titik lokasi perambahan. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan polisi, lahan Jumilan juga masuk dalam salah satu titik lokasi terhadap aktivitas Ilog tersebut. 

"Saya taunya di lahan Mirwan. Tapi, setelah polsek memeriksa titik lokasi, ternyata salah satu di antara lokasinya juga termasuk lahan saya," ujarnya. 

- Advertisement -

Akibatnya, beberapa hari yang lalu ia juga sempat dipanggil oleh jajaran Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Pemeriksaan tersebut dilakukan, Selasa (11/2/20) kemarin.

"Semalam dia, Kades Lukit Jumilan penuhi panggilan kami. Ia dimintai keterangan terkait penerbit dokumen nota angkutan belasan ton kayu yang kita tahan kemarin," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH,  Kamis (13/2). 

Baca Juga:  KPK Siap Hadapi Praperadilan Andi Putra

Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, Ario Damar belum mau membeberkan. Alasannya belum terima laporan dari bawahan.

Terhadap belasan ton kayu yang mereka tahan di KM Nusantara V (6/2/20) kamarin, polisi mendapati jika lebih banyak kayu hutan ketimbang mahang. Sehingga, saat ini Polres telah menetapkan Jef pengepul dan Sap kapten kapal sebagai tersangka. 

"Jadi, lebih kurang 791 potongan kayu dugaan hasil Ilog di Lukit itu, 70 persennya adalah kayu hutan, bukan mahang. Kalau mahang hanya 30 persen saja. Itu hasil dari penentuan jenis oleh BPHP Wilayah III," ungkapnya.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Jumilan, tidak membantah jika dirinya berperan dalam aktivitas illegal logging (ilog) yang ditangani oleh polisi baru-baru ini. 

Namun kepada Riau Pos, ia mengaku hanya sebatas mengetahui terhadap eksploitasi khusus jenis kayu mahang, sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Jef atau tersangka.

"Tidak ada saya menerbitkan nota angkutan tersebut. Yang menerbit surat itu bukansaya, tapi tapi Jef," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam surat itu dirinya hanya mengetahui terhadap kayu yang diambil oleh Jef, dengan jenis mahang di atas lahan Mirwan. "Dan lahan itu statusnya milik kelompok tani.  Intinya saya tau hanya mahang, bukan jenis yang lain," tambahnya.

Baca Juga:  Siswa Baru Serbu Sekolah

Ia juga tidak tau sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, terungkap olehnya ketika polisi memeriksa titik lokasi perambahan. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan polisi, lahan Jumilan juga masuk dalam salah satu titik lokasi terhadap aktivitas Ilog tersebut. 

"Saya taunya di lahan Mirwan. Tapi, setelah polsek memeriksa titik lokasi, ternyata salah satu di antara lokasinya juga termasuk lahan saya," ujarnya. 

Akibatnya, beberapa hari yang lalu ia juga sempat dipanggil oleh jajaran Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Pemeriksaan tersebut dilakukan, Selasa (11/2/20) kemarin.

"Semalam dia, Kades Lukit Jumilan penuhi panggilan kami. Ia dimintai keterangan terkait penerbit dokumen nota angkutan belasan ton kayu yang kita tahan kemarin," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH,  Kamis (13/2). 

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kecamatan Kandis Naik ke Penyidikan

Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, Ario Damar belum mau membeberkan. Alasannya belum terima laporan dari bawahan.

Terhadap belasan ton kayu yang mereka tahan di KM Nusantara V (6/2/20) kamarin, polisi mendapati jika lebih banyak kayu hutan ketimbang mahang. Sehingga, saat ini Polres telah menetapkan Jef pengepul dan Sap kapten kapal sebagai tersangka. 

"Jadi, lebih kurang 791 potongan kayu dugaan hasil Ilog di Lukit itu, 70 persennya adalah kayu hutan, bukan mahang. Kalau mahang hanya 30 persen saja. Itu hasil dari penentuan jenis oleh BPHP Wilayah III," ungkapnya.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari