PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meskipun sudah dinyatakan lulus menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun ke-109 tenaga PPPK tersebut hingga saat ini belum mendapatkan SK pengangkatan, karena SK tersebut baru akan diberikan pada Oktober mendatang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Heri Yanto mengatakan, memang pengumuman kelulusan tenaga PPPK tersebut sudah dilakukan sejak 20 Mei 2019 lalu. Namun untuk SK pengangkatan para tenaga PPPK tersebut belum diberikan.
“Untuk tenaga PPPK yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi, baru akan ditetapkan SK pengangkatan pada Oktober mendatang. Sehingga para tenaga PPPK ini masih berstatus dan bergaji honorer K2 sebelum diangkat SK penetapannya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari informasi yang pihaknya terima dari pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk sistem penggajian tenaga PPPK tersebut masih dilakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan.
‘’Informasi dari Menpan RB terkait pengajian, mereka belum duduk dengan Kementerian Keuangan. Jadi kami sekarang sifatnya masih menunggu juga,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penerimaan tenaga PPPK tahun ini, sejauh ini pihaknya juga belum mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat terkait seleksi PPPK di Riau. Baik dari sisi formasi maupun dari sisi petunjuk teknis dan kapan pelaksanaan seleksinya sejauh ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pemerintah pusat.
“Belum ada, petunjuk teknisnya juga belum ada, berapa yang disetujui juga belum tau, kita masih menunggu,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menunggu cukup lama, Pemprov Riau akhirnya mengumumkan hasil seleksi perekrutan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5) lalu. Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.
Pada tahap pertama ini, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.
Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)