PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah karena terbukti melakukan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) sebesar Rp493 juta.
Vonis hakim ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni, Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusi Simamora SH. Sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan," kata majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dalam sidang virtual, Senin (12/7).
Hakim menyatakan, Abdimas terbukti melanggar 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Abdimas juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Abdimas juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp493 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.
Terkait vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hafiz Erman dan kawan-kawan, masih menyatakan pikir-pikir. Hafiz mengatakan, jika vonis hakim itu terlalu tinggi. Menurutnya, vonis terdakwa bisa lebih rendah dari itu, karena pasal yang dibuktikan pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Namun demikian, kami menghormati putusan hakim. Kami juga belum bisa menyatakan banding atau menerima putusan ini, karena akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa," tuturnya.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri itu, terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal adanya pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya.
Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Adapun anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW meliputi, Honor peserta dan honor Panitia kegiatan dimintakan melalui SPM Khusus LS kepada BPKAD Kota Pekanbaru.
Untuk kegiatan lainnya berupa ATK, makan minum, sewa sound system, pengadaan dokumen, cetak foto dan biaya dokumentasi dimintakan melalui GU (ganti uang) kepada BPKAD.
Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Fauzan mengambil alih kegiatan Pelatihan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2019 (dana kelurahan) dengan perincian. Kegiatan pelatihan itu diantaranya, daur ulang sampah, pelatihan padi, jagung, kedelai, pengolahan ikan, pelatihan pembibitan jamur, pelatihan home industri, menjahit, pelatihan hidroponik, pelatihan salon kecantikan dan lainnya. Selanjutnya setelah menerima uang dari para lurah maka pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 Edo menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920 tersebut kepada terdakwa di kantor Kecamatan Tenayan Raya. Yang mana pada saat itu juga ada Fauzan (DPO) dan Agung.
Uang diterima itu, oleh terdakwa langsung membagi-bagikannya. Rinciannya, uang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp185.000.000 dipegang oleh Fauzan. Uang pembayaran makan minum ke rumah makan Rizky Fajar Rp40.838.000, dipegang oleh Edo.
Lalu, pembayaran snack kepada Nely Rp 14.900.000 dipegang oleh Edo, pembayaran uang baliho Rp 2.700.000 dipegang oleh Edo dan sisanya dipegang oleh terdakwa sebesar Rp300.207.920.
Namun dalam pelaksanaannya kegiatan pelatihan PMB-RW yang dikoordinir oleh Fauzan itu, terdapat surat pertanggungjawaban Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.(dof)