Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Satpol PP Amankan 10 Pelayan dan Tamu Kafe

(RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan 10 pelayan dan tamu kafe yang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Persiapan Tambah Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (11/7) petang hingga malam.

Operasi pekat yang rutin dilakukan Satpol PP dan Damkar Rohul, menyikapi laporan masyarakat yang resah dan mengeluh kebradaan aktifitas warung remang-remang menyediakan wanita untuk melayani tamu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH melalui Sekretarisnya H Anisbas MSi kepada wartawan, Jumat, (12/7) menyebutkan, dari pelaksanaan operasi pekat di Kecamatan Rmbah Hilir tepatnya di Desa Persiapan Tambah Jaya berhasil menjaring 10 wanita malam sebagai pelayan dan tamu.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Undang Perwakilan Media Se-Indonesia

Dalam razia pekat yang dipimpin Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono SP, mengamankan 6 orang lelaki hidung belang, 4 wanita penghibur serta puluhan botol minuman keras serta seperangkat sound system yang dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Rohul.

Menurutnya, Satpol PP tidak akan pernah bosan dan terus melakukan penertiban untuk mempersempit aktivitas warung remang-remang yang beroperasi di Rohul. ‘’Sebagai bentuk efek jera, bagi masyarakat yang terjaring razia langsung diamankan, setelah diberikan pembinaan dan di data, langsung diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,’’ tuturnya.

Mantan Kabag Kesra Setda Rohul itu mengaku, tidak memberi ruang kepada pemilik kafe dan warung remang-remang yang beroperasi tanpa izin. Mereka yang terjaring razia pekat diproses dugaan pelanggaran perda dan Tindak Pidana Ringan. ‘’Kita punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dalam 1 kali 24 jam Mem BAP warga yang terjaring dan langsung mengajukan ke Pengadilan untuk dijatuhi hukuman,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Pemulangan Warga Riau di Malaysia Dilakukan Bertahap

Anisbar mengimbau kepada seluruh masyarakat Rohul untuk dapat mengawasi keberadaan warung remang-remang yang menyediakan music dan minuman keras serta hidung belang yang beroperasi di daerahnya.

‘’Jika ada yang beroperasi, segera laporkan ke kami, segera kita tindaklanjuti untuk ditertibkan dan ditutup,’’ tambahnya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan 10 pelayan dan tamu kafe yang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Persiapan Tambah Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (11/7) petang hingga malam.

Operasi pekat yang rutin dilakukan Satpol PP dan Damkar Rohul, menyikapi laporan masyarakat yang resah dan mengeluh kebradaan aktifitas warung remang-remang menyediakan wanita untuk melayani tamu.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH melalui Sekretarisnya H Anisbas MSi kepada wartawan, Jumat, (12/7) menyebutkan, dari pelaksanaan operasi pekat di Kecamatan Rmbah Hilir tepatnya di Desa Persiapan Tambah Jaya berhasil menjaring 10 wanita malam sebagai pelayan dan tamu.

Baca Juga:  Kapolri: Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Dalam razia pekat yang dipimpin Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono SP, mengamankan 6 orang lelaki hidung belang, 4 wanita penghibur serta puluhan botol minuman keras serta seperangkat sound system yang dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Rohul.

- Advertisement -

Menurutnya, Satpol PP tidak akan pernah bosan dan terus melakukan penertiban untuk mempersempit aktivitas warung remang-remang yang beroperasi di Rohul. ‘’Sebagai bentuk efek jera, bagi masyarakat yang terjaring razia langsung diamankan, setelah diberikan pembinaan dan di data, langsung diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,’’ tuturnya.

Mantan Kabag Kesra Setda Rohul itu mengaku, tidak memberi ruang kepada pemilik kafe dan warung remang-remang yang beroperasi tanpa izin. Mereka yang terjaring razia pekat diproses dugaan pelanggaran perda dan Tindak Pidana Ringan. ‘’Kita punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dalam 1 kali 24 jam Mem BAP warga yang terjaring dan langsung mengajukan ke Pengadilan untuk dijatuhi hukuman,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Riau Pos Sabet 3 Gelar di JPG Award 2019

Anisbar mengimbau kepada seluruh masyarakat Rohul untuk dapat mengawasi keberadaan warung remang-remang yang menyediakan music dan minuman keras serta hidung belang yang beroperasi di daerahnya.

‘’Jika ada yang beroperasi, segera laporkan ke kami, segera kita tindaklanjuti untuk ditertibkan dan ditutup,’’ tambahnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari