(RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengeluarkan perintah kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merumahkan 242 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinilai bandel.
Ratusan orang PTT yang kerap disebut tenaga honorer di lingkungan Pemda Meranti itu mendapat sanksi berat setelah ketahuan tidak hadir kerja pascacuti bersama hari raya Idul Fitri 2019, Senin (10/6).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Rabu (12/6) siang. Menurutnya surat perintah tersebut dikeluarkan oleh Pemda Meranti hari ini (kemarin, red).
Sementara untuk 96 orang PNS; eselon II, III hingga eselon IV yang juga kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, masih dikaji spesifikasi sanksi yang akan diterapkan.
Menurut Bakhar, terhadap sanksi terberat yang akan diterima oleh PNS yang bandel mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat terhadap PNS selama satu tahun
“Untuk pemberian sanksi kepada seluruh ASN tetap berlandaskan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Kode Etik ASN lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di Perbup 37/2012,†ujarnya.
Dari daftar absensi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 338 orang ASN yang bolos, terdiri dari PNS dan PTT, awal pekan kemarin.
“Padahal sudah dari awal kita imbau mereka agar tidak bolos atau menambah waktu libur. Selain sanksi yang akan kita berikan, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, daftar nama mereka juga juga sudah kita input diaplikasi SIDINA milik KempanRB,†ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan tetap akan menindak tegas bagi pegawai yang tidak disiplin, baik itu bolos, atau mangkir saat jam kerja.
“Kita sudah berbusa-busa mengingatkan pegawai baik PNS maupun honorer agar disiplin dalam berkerja. Namun tetap saja bandel. Sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang bandel agar terciptanya kedisplinan yang matang,†ujarnya.
Menyikapi hal itu, ia juga mengimbau masyarakat bila ada yang mengetahui pegawai yang bolos kerja agar segera melaporkannya ke pihak Pemkab Meranti. “Bila ada yang tahu bisa dilaporkan, agar segera kita tindaklanjuti.†tegasnya.(*4/kom)
Laporan MARRIO KISAZ, Meranti