Sabtu, 26 Juli 2025

Penyaluran BLT BPUM Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kemenkop UKM menyalurkan BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui Bank BRI. Penyaluran bantuan tersebut kini diperpanjang hingga 31 Januari 2021, setelah sebelumnya ditetapkan batas akhir penyaluran hanya sampai 30 Desember 2020.

Manager Operasional BRI Pekanbaru Kushendra menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan karena masih adanya pelaku UMKM yang belum melakukan penarikan di Bank BRI.

"Iya diperpanjang sampai  31 Januari 2021 dari yang seharusnya 30 Desember 2020. Masih ada yang belum mengambil makanya diperpanjang," ucapnya, Selasa (12/1).

Dikatakan Kushendra, ia mengharapkan agar masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut segera diambil, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kementerian. "Yang mengambil itu dari mana saja, asal dia bawa syarat lengkap maka akan dilayani," ujarnya.

Baca Juga:  Mursini Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 M

Menurut Kushendra, jika pelaku usaha menerima pesan pemberitahuan dari Bank BRI, nasabah dapat mengecek sendiri bantuan BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Selanjutnya penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat, dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan.

Dijelaskan Kushendra, notifikasi pemberitahuan penerima sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI. Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Kushendra.

Selain itu, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lainya adalah Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. "Setelah itu dicek baru pencairan bisa dilakukan," pungkasnya.(anf)

Baca Juga:  Kumpulkan 146 Kantong Darah, PWI Riau Apresiasi Bantuan Semua Pihak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kemenkop UKM menyalurkan BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui Bank BRI. Penyaluran bantuan tersebut kini diperpanjang hingga 31 Januari 2021, setelah sebelumnya ditetapkan batas akhir penyaluran hanya sampai 30 Desember 2020.

Manager Operasional BRI Pekanbaru Kushendra menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan karena masih adanya pelaku UMKM yang belum melakukan penarikan di Bank BRI.

"Iya diperpanjang sampai  31 Januari 2021 dari yang seharusnya 30 Desember 2020. Masih ada yang belum mengambil makanya diperpanjang," ucapnya, Selasa (12/1).

Dikatakan Kushendra, ia mengharapkan agar masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut segera diambil, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kementerian. "Yang mengambil itu dari mana saja, asal dia bawa syarat lengkap maka akan dilayani," ujarnya.

Baca Juga:  Bulog Siapkan 3.000 Liter Minyak Goreng

Menurut Kushendra, jika pelaku usaha menerima pesan pemberitahuan dari Bank BRI, nasabah dapat mengecek sendiri bantuan BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Selanjutnya penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat, dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan.

- Advertisement -

Dijelaskan Kushendra, notifikasi pemberitahuan penerima sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI. Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Kushendra.

- Advertisement -

Selain itu, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lainya adalah Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. "Setelah itu dicek baru pencairan bisa dilakukan," pungkasnya.(anf)

Baca Juga:  448 JCH Rohul Tergabung dalam Kloter 18 dan 20
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kemenkop UKM menyalurkan BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui Bank BRI. Penyaluran bantuan tersebut kini diperpanjang hingga 31 Januari 2021, setelah sebelumnya ditetapkan batas akhir penyaluran hanya sampai 30 Desember 2020.

Manager Operasional BRI Pekanbaru Kushendra menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan karena masih adanya pelaku UMKM yang belum melakukan penarikan di Bank BRI.

"Iya diperpanjang sampai  31 Januari 2021 dari yang seharusnya 30 Desember 2020. Masih ada yang belum mengambil makanya diperpanjang," ucapnya, Selasa (12/1).

Dikatakan Kushendra, ia mengharapkan agar masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut segera diambil, jika tidak maka dana akan dikembalikan ke kementerian. "Yang mengambil itu dari mana saja, asal dia bawa syarat lengkap maka akan dilayani," ujarnya.

Baca Juga:  Mursini Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 M

Menurut Kushendra, jika pelaku usaha menerima pesan pemberitahuan dari Bank BRI, nasabah dapat mengecek sendiri bantuan BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Selanjutnya penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat, dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan.

Dijelaskan Kushendra, notifikasi pemberitahuan penerima sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI. Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Kushendra.

Selain itu, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lainya adalah Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. "Setelah itu dicek baru pencairan bisa dilakukan," pungkasnya.(anf)

Baca Juga:  Terburuk dalam 29 Tahun Terakhir

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari