PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penghitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Penghitungan dilakukan dengan menggandeng auditor eksternal.
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang kini nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Bappeda Siak merangkap Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pada kurun waktu 2014-2017 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan dikonfirmasi, Selasa (12/1) mengatakan, saat ini jaksa sedang menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara. "Saat ini kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor," kata dia.
Yan Prana diduga melakukan pemotongan dan pemungutan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan pada anggaran rutin di Bappeda. Nilai total pemotongan yang terkumpul sekitar Rp1,3 miliar. Penyidik masih menunggu angka persis kerugian negara ini.
Disampaikan Muspidauan, penyidik juga sedang merampungkan penyidikan perkara agar segera dapat dilimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I. "Penyidik terus menggesa pemeriksaan saksi, ahli dan penyitaan surat untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Terhadap Yan Prana saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru selama 20 hari sejak Selasa (22/12) lalu. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari, terhitung mulai 11 Januari hingga 19 Februari.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penghitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Penghitungan dilakukan dengan menggandeng auditor eksternal.
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang kini nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Bappeda Siak merangkap Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pada kurun waktu 2014-2017 lalu.
- Advertisement -
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan dikonfirmasi, Selasa (12/1) mengatakan, saat ini jaksa sedang menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara. "Saat ini kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor," kata dia.
Yan Prana diduga melakukan pemotongan dan pemungutan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan pada anggaran rutin di Bappeda. Nilai total pemotongan yang terkumpul sekitar Rp1,3 miliar. Penyidik masih menunggu angka persis kerugian negara ini.
- Advertisement -
Disampaikan Muspidauan, penyidik juga sedang merampungkan penyidikan perkara agar segera dapat dilimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I. "Penyidik terus menggesa pemeriksaan saksi, ahli dan penyitaan surat untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Terhadap Yan Prana saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru selama 20 hari sejak Selasa (22/12) lalu. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari, terhitung mulai 11 Januari hingga 19 Februari.(ali)