Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemprov Riau Akan Buka Kembali Asesmen Sekda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekosongan posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pascaditahannya Yan Prana Jaya oleh Kejati Riau, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau. Namun, masa jabatan Plh Sekdaprov akan berakhir pada 15 Januari dan Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.

"Untuk melakukan penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau, demikian Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.

"Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan," ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Sidak Dugaan Kelebihan Izin HGU  PT Adei Plantation

Saat ditanyakan kapan akan dilaksanakan asesmen  Sekdaprov Riau, menurut Ikhwan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Namun untuk pelaksanaan asesmen nantinya, akan dibuka mulai dari awal lagi, atau tidak bisa diambil dari urutan nomor dua pada pelaksanaan asesmen sebelumnya.

"Pemprov Riau belum menerapkan sistem Merit atau sistem penempatan pegawai, jadi kalau ada pejabat yang berhalangan harus dilakukan asesmen ulang. Tidak bisa diambil dari pejabat nomor dua hasil asesmen sebelumnya," sebutnya.

Untuk pelaksanaan asesmen nantinya, menurut Ikhwan juga akan terbuka untuk para pejabat yang memenuhi kriteria. Di mana untuk mengikuti asesmen menjadi Sekdaprov Riau, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Seperti biasa, untuk pelaksanaan asesmen  pejabat eselon akan dilakukan secara terbuka. Seperti asesmen pejabat eselon II beberapa waktu lalu juga terbuka dan ada peserta dari luar provinsi Riau," ujarnya.

Baca Juga:  Dua ASN Pemprov Belum Dipecat

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau  Drs Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai  Plh   Sekdaprov Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Surat perintah penunjukan Plh Sekdaprov Riau bernomor 571/XII/SPT/2020. Surat perintah tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12). 

Penunjukan Plh tersebut berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 4, Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila point a Sekretaris daerah tidak bisa menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja. Dasar lainnya juga karena ada surat perintah penahanan kejaksaan tinggi Riau nomor : Print – 53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal usul tindakan penahanan. Namun jabatan Masrul Kasmy akan berakhir pada 15 Januari nanti.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekosongan posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pascaditahannya Yan Prana Jaya oleh Kejati Riau, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau. Namun, masa jabatan Plh Sekdaprov akan berakhir pada 15 Januari dan Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.

- Advertisement -

"Untuk melakukan penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau, demikian Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.

- Advertisement -

"Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan," ujarnya.

Baca Juga:  Empat Hari Dibuka, Baru 1 Orang yang Mendaftar Bakal Calon Rektor Unri

Saat ditanyakan kapan akan dilaksanakan asesmen  Sekdaprov Riau, menurut Ikhwan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Namun untuk pelaksanaan asesmen nantinya, akan dibuka mulai dari awal lagi, atau tidak bisa diambil dari urutan nomor dua pada pelaksanaan asesmen sebelumnya.

"Pemprov Riau belum menerapkan sistem Merit atau sistem penempatan pegawai, jadi kalau ada pejabat yang berhalangan harus dilakukan asesmen ulang. Tidak bisa diambil dari pejabat nomor dua hasil asesmen sebelumnya," sebutnya.

Untuk pelaksanaan asesmen nantinya, menurut Ikhwan juga akan terbuka untuk para pejabat yang memenuhi kriteria. Di mana untuk mengikuti asesmen menjadi Sekdaprov Riau, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Seperti biasa, untuk pelaksanaan asesmen  pejabat eselon akan dilakukan secara terbuka. Seperti asesmen pejabat eselon II beberapa waktu lalu juga terbuka dan ada peserta dari luar provinsi Riau," ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Tindak Tegas Pelaku PETI

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau  Drs Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai  Plh   Sekdaprov Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Surat perintah penunjukan Plh Sekdaprov Riau bernomor 571/XII/SPT/2020. Surat perintah tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12). 

Penunjukan Plh tersebut berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 4, Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila point a Sekretaris daerah tidak bisa menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja. Dasar lainnya juga karena ada surat perintah penahanan kejaksaan tinggi Riau nomor : Print – 53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal usul tindakan penahanan. Namun jabatan Masrul Kasmy akan berakhir pada 15 Januari nanti.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari