- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — SETELAH menjalani proses yang cukup panjang, mulai dari izin sementara, izin prinsip hingga saat ini Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kuansing FM Kabupaten Kuansing mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap untuk lima tahun kedepan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persadian Kuansing, Ir Samsir Alam MM, Kamis (11/7). Menurur Samsir, izin radio tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 333/RF.01.02/2019 tentang izin penyelenggara penyiaran Radio Kuansing FM.
- Advertisement -
“Alhamdulillah, kita sudah menerima surat izin radio untuk lima tahun kedepan, terhitung dari tanggal 4 Juli 2019 hingga 3 Juli 2024. Untuk saat ini kita masih ada kendala terkait jangkauan area. Itupun karena salah satu daerah tersebut memiki logam mulia yang tinggi,†ujar Samsir.
Samsir melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memperbaiki seluruh kekurangan tersebut. Salah satunya dengan menambah tingginya tower radio nantinya. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kuansing untuk menggunakan media radio untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk Kabupaten Kuansing,†ujar Samsir.
Samsir juga membeberkan beberapa ketentuan penyelenggaraan penyiaran yang sudah ditetapkan antara lain, Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. Selanjutnya, Pemegang Izin wajib membayar SPP tahunan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk tahun kedua sampai tahun kelima. “Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat dikenakan sanksi atau dicabut apabila pemegang izin tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan,†tegas Samsir. (adv/a)
(RIAUPOS.CO) — SETELAH menjalani proses yang cukup panjang, mulai dari izin sementara, izin prinsip hingga saat ini Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kuansing FM Kabupaten Kuansing mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap untuk lima tahun kedepan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persadian Kuansing, Ir Samsir Alam MM, Kamis (11/7). Menurur Samsir, izin radio tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 333/RF.01.02/2019 tentang izin penyelenggara penyiaran Radio Kuansing FM.
- Advertisement -
“Alhamdulillah, kita sudah menerima surat izin radio untuk lima tahun kedepan, terhitung dari tanggal 4 Juli 2019 hingga 3 Juli 2024. Untuk saat ini kita masih ada kendala terkait jangkauan area. Itupun karena salah satu daerah tersebut memiki logam mulia yang tinggi,†ujar Samsir.
Samsir melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memperbaiki seluruh kekurangan tersebut. Salah satunya dengan menambah tingginya tower radio nantinya. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kuansing untuk menggunakan media radio untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk Kabupaten Kuansing,†ujar Samsir.
- Advertisement -
Samsir juga membeberkan beberapa ketentuan penyelenggaraan penyiaran yang sudah ditetapkan antara lain, Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. Selanjutnya, Pemegang Izin wajib membayar SPP tahunan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk tahun kedua sampai tahun kelima. “Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat dikenakan sanksi atau dicabut apabila pemegang izin tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan,†tegas Samsir. (adv/a)