Jumat, 20 September 2024

Ranitidin Ditarik dari Peredaran

(RIAUPOS.CO) — KEPALA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Mohamad Kasuri telah mengeluarkan intruksi kepada apotek dan distributor obat-obatan di Riau, untuk segera menarik peredaran obat ranitidin.
“Kita sudah instruksikan supaya dilakukan penarikan. Ada yang kami perintah langsung dan ada yang sukarela,” tegas Kashuri, Kamis (10/10).
Penarikan ranitidin dari pasaran ini, menurut Kashuri didasari oleh hasil penelitian dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). “Tanggal 3 September lalu, BPOM Amerika mengeluarkan warning terkait cemaran dalam ranitidin yaitu N-Nitrosodimethylamine (NDMA),” ucapnya.
Menurut Kashuri, NDMA terbentuk secara alami dalam obat tersebut. Standar kesehatan dunia NDMA berada dalam batas aman jika dikonsumsi tidak lebih dari 96 ng per hari. “Kalau sehari konsumsi di bawah itu tak masalah,” ujarnya.
Kashuri mengaku, beberapa apotek di Pekanbaru telah menarik peredaran ranitidin. Ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah ranitidin yang telah ditarik di Riau. “Sudah ada, tapi jumlahnya belum ada laporan dari staf BPOM ke saya,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kashuri menuturkan pemakaian ranitidin di atas ambang batas per hari dalam waktu lama, menurut penelitian dapat memicu kanker. Kendati demikian Kashuri mengatakan, jika kasus kanker akibat ranitidin belum ada di Indonesia.
“Potensi gangguan kanker tadi itu, jika konsumen mengkonsumsi dalam jumlah di atas ambang batas dan dalam waktu lama, kalau cuma sekali nggak apa-apa,” tutur Kashuri.
Kashuri mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dengan adanya penarikan tersebut. Jika membutuhkan obat untuk penyakit maag, Kashuri menyampaikan agar masyarakat memilih obat lain yang memiliki fungsi sama selain ranitidin.
“Ranitidin tentu tidak kami rekomendasikan. Masih ada obat lain yang bisa dipakai. Silahkan konsultasi ke dokter atau ke apoteker,” pungkas Kashuri.
Menurut Kashuri, ranitidin adalah obat yang berfungsi mengatasi gangguan tukak lambung, tukak usus atau lazim dikenal sebagai obat mag. Ranitidin bekerja dengan cara menghambat pengeluaran asam lambung.
Saat ini ranitidin yang beredar dapat berupa tabket dan sirup. BBPOM sendiri sedang meneliti tablet dan sirup ranitidin. “Kami lakukan uji labor dan evaluasi terkait NDMA di ranitidin,” tutup Kashuri.(*2/ksm)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
Baca Juga:  Realisasi APBN 2021 Riau Capai 52,04 Persen
(RIAUPOS.CO) — KEPALA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Mohamad Kasuri telah mengeluarkan intruksi kepada apotek dan distributor obat-obatan di Riau, untuk segera menarik peredaran obat ranitidin.
“Kita sudah instruksikan supaya dilakukan penarikan. Ada yang kami perintah langsung dan ada yang sukarela,” tegas Kashuri, Kamis (10/10).
Penarikan ranitidin dari pasaran ini, menurut Kashuri didasari oleh hasil penelitian dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). “Tanggal 3 September lalu, BPOM Amerika mengeluarkan warning terkait cemaran dalam ranitidin yaitu N-Nitrosodimethylamine (NDMA),” ucapnya.
Menurut Kashuri, NDMA terbentuk secara alami dalam obat tersebut. Standar kesehatan dunia NDMA berada dalam batas aman jika dikonsumsi tidak lebih dari 96 ng per hari. “Kalau sehari konsumsi di bawah itu tak masalah,” ujarnya.
Kashuri mengaku, beberapa apotek di Pekanbaru telah menarik peredaran ranitidin. Ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah ranitidin yang telah ditarik di Riau. “Sudah ada, tapi jumlahnya belum ada laporan dari staf BPOM ke saya,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kashuri menuturkan pemakaian ranitidin di atas ambang batas per hari dalam waktu lama, menurut penelitian dapat memicu kanker. Kendati demikian Kashuri mengatakan, jika kasus kanker akibat ranitidin belum ada di Indonesia.
“Potensi gangguan kanker tadi itu, jika konsumen mengkonsumsi dalam jumlah di atas ambang batas dan dalam waktu lama, kalau cuma sekali nggak apa-apa,” tutur Kashuri.
Kashuri mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dengan adanya penarikan tersebut. Jika membutuhkan obat untuk penyakit maag, Kashuri menyampaikan agar masyarakat memilih obat lain yang memiliki fungsi sama selain ranitidin.
“Ranitidin tentu tidak kami rekomendasikan. Masih ada obat lain yang bisa dipakai. Silahkan konsultasi ke dokter atau ke apoteker,” pungkas Kashuri.
Menurut Kashuri, ranitidin adalah obat yang berfungsi mengatasi gangguan tukak lambung, tukak usus atau lazim dikenal sebagai obat mag. Ranitidin bekerja dengan cara menghambat pengeluaran asam lambung.
Saat ini ranitidin yang beredar dapat berupa tabket dan sirup. BBPOM sendiri sedang meneliti tablet dan sirup ranitidin. “Kami lakukan uji labor dan evaluasi terkait NDMA di ranitidin,” tutup Kashuri.(*2/ksm)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
Baca Juga:  Tarawih Perdana, Jemaah Padati Masjid Raya An-Nur
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari